Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Kepulauan Sangihe Masih Mempertahankan Opini WTP atas LKPD TA 2023

MANADO – Jumat, 31 Mei 2024 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi  Utara  Arief  Fadillah,  menyerahkan  langsung kepada Ketua, Wakil Ketua DPRD  dan  Kepala  Daerah. Acara berlangsung  di Auditorium  BPK  Perwakilan  Provinsi Sulawesi  Utara.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh Pemerintah Daerah. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian  dengan  Standar  Akuntansi  Pemerintahan (SAP);  (b)  kecukupan  pengungkapan;  (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut: (1) Pelaksanaan 61 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume pekerjaan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran; dan (2) sebanyak 6 paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda keterlambatan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah menyampaikan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah bagian dari tugas konstitusional BPK, dimana penyerahan LHP ini merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

“Kami mengucapkan selamat atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Capaian ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsinya” ujar Kepala Perwakilan.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas semua upaya dalam memberikan koreksi, bimbingan serta edukasi bagi kami selama proses pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan harapan keuangan negara menjadi lebih baik dan memberi manfaat bagi pemerintahan dan masyarakat” Ujar Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo mewakili Ketua DPRD yang hadir.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Minahasa Jemmy Stani Kumendong juga mengucapkan terima kasih untuk rekomendasi perbaikan yang disampaikan BPK. “Kami Pemerintah Daerah akan melakukan perbaikan-perbaikan bukan hanya terkait temuan yang diberikan oleh BPK akan tetapi sistemnya.” Ujarnya dalam sambutan yang mewakili Kepala Daerah yang hadir.