INSPEKTUR PROVINSI SULAWESI UTARA DAN KETUA DPW INAKOR MELAKUKAN AUDIENSI KEPADA KEPALA BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA

Manado, 31 Agustus 2020

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan / stake holder. Salah satu pemangku kepentingan yang mempunyai peran penting sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 yang mengatur Tata Cara dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara adalah Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pada Senin 31 Agustus 2020, Inspektur Provinsi Sulawesi Utara Meiki Onibala dan Ketua DPW Sulawesi Utara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Anti Korupsi (Inakor) Rolly Wenas melakukan audiensi kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA. Dalam pertemuan yang diliputi suasana yang akrab ini, baik BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPW Sulawesi Utara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Anti Korupsi (Inakor) menyatakan berkomitmen untuk mendorong terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik sesuai tugas dan fungsi masing – masing.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan bahwa Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara dan LSM Indonesia Anti Korupsi / Inakor telah menunjukkan kredibilitas dalam peran dan fungsi masing – masing lembaga. Ketiga pihak bersepakat untuk membangun kolaborasi positif dalam pengawasan keuangan daerah menuju penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.