Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

1. Informasi tentang profil BPK Perwakilan

a. Kedudukan atau domisili [lihat]
b. Alamat lengkap [lihat]
c. Ruang lingkup kegiatan, tugas, dan wewenang [lihat]
d. Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural [lihat]
e. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Pejabat Perwakilan) [lihat]

2. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan

a. Rencana Strategis Perwakilan [lihat]
b. Rencana Kerja dan Anggaran Perwakilan [lihat]
c. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Perwakilan [lihat]
d. Agenda penting terkait pelaksanaan tugas BPK Perwakilan [lihat]
e. Laporan terkait kinerja dalam lingkup BPK Perwakilan [lihat]

3. Ringkasan laporan keuangan

a. Laporan auditor independen (BPK Pusat) [lihat]
b. Laporan keuangan perwakilan (terdiri atas neraca, LRA, dan CaLK) [lihat]

4. Ringkasan laporan akses Informasi Publik

a. Resume pelayanan informasi (permintaan informasi, pengaduan masyarakat, dan keberatan informasi) [lihat]

5. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik

a. Prosedur permintaan informasi Perwakilan [lihat]
b. Prosedur pengaduan masyarakat Perwakilan [lihat]
c. Prosedur keberatan atas informasi Perwakilan [lihat]

6. Informasi lainnya

a. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa Perwakilan (banner SIRUP) [lihat]
b. Informasi tentang ​Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1) Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan [lihat]
2) Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja [lihat]
3) Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu [lihat]
c. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester [lihat]
d. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran [lihat]
e. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di BPK Perwakilan [lihat]