Untuk mengevaluasi kualitas pemberian pelayanan informasi publik, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melakukan survei kepuasan atas pelayanan informasi yang telah diberikan kepada publik. Melalui survei ini, publik dapat memberikan penilaian atas pelayanan yang telah diterima di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Survei kepuasan ini diisi berdasarkan kerelaan pemohon informasi untuk mengisi kuesioner, tidak dipaksakan oleh petugas pemberi layanan, sehingga jumlah responden tidak sama (lebih sedikit) dari jumlah pengguna layanan PIK yang tercatat pada Triwulan III tahun 2024.