MANADOPOST.ID–Pemerintah Kota Bitung di bawah kepemimpinan Wali Kota Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka (HH-RM) terus menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi tepat waktu.
Namun, semangat ini nampaknya belum sepenuhnya diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), salah satunya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bitung.
Informasi yang diperoleh dari sumber resmi menyebutkan bahwa hingga Jumat pekan lalu, ASN di DPPKB Kota Bitung belum menerima gaji bulan April 2025.
Padahal sebagian besar SKPD lainnya sudah merealisasikan pembayaran gaji di awal bulan, bahkan saat libur panjang cuti bersama Idul Fitri.
“Petunjuk penagihan gaji sudah disampaikan sejak tanggal 26 Maret 2025, sebelum masa cuti bersama Idul Fitri, tetapi bendahara lamban dalam melengkapi administrasi sehingga gaji April belum terealisasi,” ungkap sumber.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKB Kota Bitung Dr Ir Haidy Malingkas MSi saat dikonfirmasi menjelaskan jika gaji April 2025 sudah diproses. “Sudah proses bendahara,” singkatnya.
Sebelumnya, Kepala BKAD Kota Bitung Franky Sondakh SE Ak MSi menegaskan, mekanisme pencairan gaji sangat bergantung pada kesiapan administrasi dari masing-masing SKPD.
“BKAD Kota Bitung siap memproses pembayaran, tetapi harus ada kelengkapan berkas dari SKPD terkait,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Keterlambatan pembayaran gaji di Dinas PPKB Kota Bitung, mendapatkan sorotan tajam dari pemerhati Kota Bitung Sany Kakauhe.
“Bahwa logika mengurus negara itu dimulai dari mengurus kesejahteraan ASN, maka hal tersebut berlaku juga di Kota Bitung dan itu sudah dilakukan pimpinan kita HH-RM,” katanya.
Kondisi keterlambatan gaji di Dinas PPKB, dinilainya cukup disayangkan, mengingat HH-RM terus menekankan pentingnya pelayanan cepat dan profesional di semua lini pemerintahan, termasuk urusan pemenuhan hak ASN.
“HH-RM sudah gaspol, agar hak-hak ASN tepat waktu, Dinas PPKB malah rem tangan. Perlu dievaluasi struktur di SKPD ini, kalau tidak mampu bekerja, lebih baik diganti saja,” tegasnya.
Sumber Berita:
- https://manadopost.jawapos.com/bitung/285939196/hh-rm-gaspol-urus-hak-asn-tepat-waktu-dinas-ppkb-kota-bitung-malah-rem-tangan-gaji-april-masih-di-awan-awan#google_vignette, Bitung, 28 April 2025; dan
- https://manado.tribunnews.com/2025/04/30/jadwal-pencairan-gaji-juga-tpp-pns-dan-pppk-kota-bitung-sulut-janji-wali-kota-hengky-honandar, Bitung, 30 April 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Selanjutnya pada Pasal 21 UU ASN diatur bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial yang terdiri atas:
- Penghasilan berupa gaji atau upah;
- penghargaan yang bersifat motivasi;
- tunjangan dan fasilitas;
- jaminan sosial;
- lingkungan kerja;
- pengembangan diri; dan
- bantuan hukum
Mengacu pada ketentuan Pasal 50 UU ASN, komponen penghargaan dan pengakuan bagi Pegawai ASN diberikan secara adil, layak, dan kompetitif. Pendanaan penghargaan dan pengakuan bagi Pegawai ASN yang bekerja di Instansi Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.