Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kembali menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Pada Selasa pagi, 22 April 2025, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, memimpin langsung pemeriksaan fisik terhadap ribuan kendaraan dinas milik Pemprov. Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Kantor Gubernur ini melibatkan 1.748 unit kendaraan dinas yang tercatat resmi di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Pemeriksaan Menyeluruh oleh Gubernur
Dalam suasana pagi yang cerah, Gubernur Komaling tampak turun langsung memimpin apel dan mengecek kondisi kendaraan satu per satu. Pemeriksaan tidak hanya sekadar formalitas. Komaling memeriksa bagian luar kendaraan (body), kondisi mesin, interior kabin, hingga kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.
“Aset kendaraan ini adalah milik negara. Kita harus pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tercatat dengan benar. Jika tidak layak pakai, kita harus tegas memutuskan apakah akan dialihfungsikan atau dilepas,” ujar Komaling dengan nada serius namun penuh ketegasan.
Tujuan Pemeriksaan: Validasi dan Evaluasi
Kepala BKAD Sulut, Dr. Piter Tumangkeng, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa tujuan utama dari apel pemeriksaan ini adalah untuk memverifikasi langsung keberadaan dan kondisi fisik kendaraan dinas. Kegiatan ini menjadi bagian dari program penataan aset daerah yang diluncurkan sejak awal 2025.
“Setiap kendaraan yang hadir diperiksa sesuai nomor inventaris dan status penggunaannya. Kami ingin memastikan data yang kami miliki di sistem benar-benar akurat, sesuai kondisi riil di lapangan,” kata Tumangkeng.
Data Aset Kendaraan Dinas: Siapa Pakai Apa?
Berdasarkan data dari BKAD, sebanyak 1.748 kendaraan dinas terdaftar secara resmi milik Pemprov Sulut. Jumlah tersebut terdiri dari 1.103 unit roda dua dan 645 unit roda empat atau lebih. Kendaraan tersebut tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk instansi teknis, rumah sakit daerah, hingga lembaga pendidikan milik pemerintah.
Dari jumlah tersebut, 1.627 unit hadir dalam apel pemeriksaan, sementara 121 unit tidak dapat hadir karena alasan operasional di daerah, kerusakan berat, atau dalam proses perbaikan di bengkel.
“Untuk kendaraan yang tidak hadir, kami sudah meminta klarifikasi dari OPD masing-masing. Jika alasannya valid dan dapat dibuktikan, kami catat. Namun, jika ada yang terindikasi fiktif atau tidak jelas keberadaannya, akan kami tindaklanjuti lebih lanjut,” tegas Kepala BKAD.
Hasil Pemeriksaan Awal: 137 Kendaraan Perlu Tindakan Lanjut
Dalam hasil sementara yang dirangkum tim inspeksi, sebanyak 137 kendaraan dinyatakan dalam kondisi tidak layak pakai. Mayoritas dari kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat, seperti mesin tidak hidup, suspensi rusak parah, hingga kondisi body kendaraan yang rusak akibat kecelakaan atau usia pakai yang sudah lebih dari 10 tahun.
Sebagai langkah awal, tim dari BKAD bersama Inspektorat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. “Evaluasi ini akan menghasilkan tiga rekomendasi utama: perbaikan, alih fungsi, atau penghapusan,” jelas Piter Tumangkeng.
Transparansi dan Efisiensi Menjadi Prinsip Utama
Gubernur Selvanus Komaling menegaskan bahwa langkah pemeriksaan ini tidak hanya sebatas inventarisasi biasa. Lebih dari itu, kegiatan ini mencerminkan semangat keterbukaan informasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan komitmen untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
“Kita tidak ingin ada pemborosan anggaran hanya karena aset tidak dikelola dengan baik. Pemerintah harus menjadi contoh dalam pengelolaan aset yang transparan, efisien, dan akuntabel,” tegas Komaling.
Imbauan kepada OPD: Hindari Penggunaan Pribadi
Dalam sambutannya usai apel, Gubernur juga menyampaikan imbauan keras kepada seluruh Kepala OPD agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, apalagi di luar jam kerja. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara.
“Saya tidak segan-segan menarik kendaraan dari pejabat yang menyalahgunakannya. Ini bukan kendaraan pribadi. Ini adalah milik rakyat. Mari kita jaga dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Mekanisme Penghapusan Aset: Sesuai Regulasi
Proses penghapusan kendaraan dinas yang tidak layak pakai, menurut Kepala Bidang Aset BKAD, akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Proses tersebut mencakup permohonan penghapusan dari OPD pemakai, verifikasi teknis oleh tim penilai, penetapan status oleh Gubernur, hingga pelaksanaan pelelangan atau pemusnahan jika diperlukan.
“Kita pastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.
Rencana Jangka Panjang: Digitalisasi Aset
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Pemprov Sulut juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi aset berbasis GIS (Geographic Information System). Sistem ini nantinya akan memuat informasi lokasi, kondisi, nilai perolehan, serta foto kendaraan secara real-time.
“Dengan sistem ini, pengawasan akan lebih mudah. Gubernur bisa langsung melihat kondisi kendaraan dari layar komputer atau ponsel,” kata Kepala BKAD dengan optimisme.
Pemeriksaan aset kendaraan dinas ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Sulut dalam mendorong budaya kerja yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Meski masih ditemukan sejumlah kendaraan dalam kondisi buruk, langkah proaktif seperti ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi sistem dari dalam.
Sejumlah kalangan akademisi dan pengamat tata kelola pemerintahan juga turut mengapresiasi langkah ini. “Langkah ini harus dilanjutkan secara berkala. Tidak cukup hanya sekali setahun. Pemeriksaan mendadak juga perlu agar tidak terjadi manipulasi data,” kata Dr. Yohanis Luntungan, pakar kebijakan publik dari Universitas Negeri Manado.
Selain itu, Gubernur Komaling juga menyatakan bahwa kegiatan serupa akan diperluas ke aset lain seperti alat berat, komputer, serta inventaris ruangan. Hal ini sejalan dengan misi besar Pemprov Sulut dalam meningkatkan indeks tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance Index) di tingkat nasional.
Sebagai penutup, Komaling mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemprov untuk ikut terlibat dalam menjaga aset negara. “Kita semua adalah pelayan rakyat. Mari kita jaga apa yang menjadi milik bersama dengan tanggung jawab dan integritas,” tutupnya. tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab.
Sumber:
- https://radiodigitalmanado.co.id/2025/04/23/gubernur-komaling-periksa-ribuan-kendaraan-dinas-komitmen-pemprov-sulut-wujudkan-transparansi-dan-efisiensi-aset-daerah/ Gubernur Komaling Periksa Ribuan Kendaraan Dinas: Komitmen Pemprov Sulut Wujudkan Transparansi dan Efisiensi Aset Daerah, Manado, 23 April 2025;
- https://mediamanado.com/gubernur-yulius-selvanus-pimpin-apel-kendaraan-dinas-milik-pemprov/ Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Apel Kendaraan Dinas Milik Pemprov, Manado, 22 April 2025; dan
- https://lacakpos.co.id/2025/04/22/tertibkan-aset-daerah-gubernur-sulut-pimpin-apel-pemeriksaan-kendaraan-dinas/ Tertibkan Aset Daerah, Gubernur Sulut Pimpin Apel Pemeriksaan Kendaraan Dinas, Manado, 22 April 2025
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa:
Kepala SKPD selaku Pengguna Barang yang ditetapkan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk;
- Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah bagi SKPD yang dipimpinnya;
- Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
- Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
- Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;
- Menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada Gubernur melalui Pengelola Barang;
- Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
Pengguna Barang melakukan pemantauan dan Barang Milik Daerah yang berada di dalam penguasaannya meliputi:
- Penggunaan;
- Pemanfaatan;
- Pemindahtanganan;
- Penatausahaan;
- Pemeliharaan; dan
- Pengamanan
Pemantauan atas pengamanan aset barang milik daerah dilakukan terhadap:
- Pelaksanaan pengamanan administrasi atas kelengkapan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
- Pelaksanaan pengamanan fisik atas penguasaan fisik barang milik daerah; dan
- Pelaksanaan pengamanan hukum atas dokumen hukum barang milik daerah.
Pengguna Barang melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari:
- Hasil pemantauan, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Permintaan penertiban dari Pengelola Barang dan dapat melibatkan pihak terkait; dan/atau
- Hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengawasan terhadap pengelolaan Barang milik daerah dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap proses sinkronisasi kebutuhan barang milik daerah dan pengalokasian anggaran. Dengan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, manfaat yang akan didapatkan masyarakat akan lebih maksimal serta mendukung terselenggaranya pembangunan daerah yang terstruktur dan berkelanjutan.