Minut, BeritaManado.com — Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, hadir langsung dalam Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana di Desa Tetey, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (19/6/2025).
Di kesempatan ini, Felly Runtuwene, menjelaskan detail perihal pemenuhan gizi kepada anak, ibu hamil hingga makanan untuk tumbuh kembang anak.
Wakil Rakyat Dapil Sulawesi Utara ini, mengingatkan peran penting orang tua dan pemerintah hal pencegahan stunting.
Felly menekankan bahwa program Bangga Kencana merupakan bagian penting dalam upaya pemerintah mengendalikan pertumbuhan penduduk sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan program tersebut.
Felly bilang, pertemua ini menjadi media strategis untuk menyampaikan pesan penting kepada masyarakat agar lebih sadar akan perencanaan keluarga dan peningkatan kualitas generasi penerus bangsa.
“Bangga Kencana bukan hanya soal pengendalian penduduk, tapi perencanaan masa depan dan peningkatan kualitas manusia Indonesia. Kita semua harus terlibat aktif dalam mendukung dan menyosialisasikan program ini,” ujar Felly.
Dikatakan, Program Bangga Kencana sendiri merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan keluarga berkualitas melalui penguatan pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan penyediaan layanan keluarga berencana yang merata dan mudah diakses masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan membuat masyarakat semakin memahami manfaat program Bangga Kencana dan turut serta dalam mewujudkan keluarga berkualitas sebagai fondasi pembangunan nasional.
Sumber Berita:
- https://beritamanado.com/felly-runtuwene-di-minahasa-utara-ajak-orang-tua-dan-pemerintah-bersatu-atasi-stunting/#google_vignette, Minut, 19 Juni 2025; dan
- https://manado.antaranews.com/berita/286709/felly-runtuwene-butuh-peran-bersama-untuk-tangani-stunting, Manado, 19 Juni 2025.
Catatan:
Stunting merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang paling mendesak dan kompleks di Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB yang berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDGs) sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.
Penanganan stunting di Indonesia pada tahun 2025, termasuk target dan programnya, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2045. Percepatan penurunan stunting Provinsi Sulawesi Utara telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Tahun 2023-2026. Kehadiran RAD-PG Provinsi Sulawesi Utara akan mendukung kepatuhan terhadap penyediaan layanan pangan dan gizi yang berkelanjutan selama pandemi, serta berperan dalam memastikan terkoordinasinya kegiatan yang ditujukan untuk melindungi populasi yang rentan dan mencegah situasi pangan dan gizi memburuk, dengan pertimbangan khusus diberikan pada aspek gender dari dampak pandemi dan kondisi merugikan yang dialami perempuan dan anak perempuan. RAD-PG Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023-2026 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Stategis Pangan dan Gizi dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi 2021-2024 dan ditetapkan oleh Gubernur serta disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan ditujukan untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030. Berdasarkan lampiran peraturan a quo, sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan tahun 2024 adalah menurunnya prevelensi stunting pada anak balita menjadi 14%. Sedangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2045 menetapkan target penurunan stunting menjadi 14,4% pada tahun 2029 dan mencapai 5% pada tahun 2045. Secara keseluruhan, penanganan stunting di Indonesia pada tahun 2025 merupakan upaya terpadu yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, sektor terkait, dan masyarakat, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan rencana aksi yang telah ditetapkan.
Visi Pemerintah Prabowo-Gibran untuk periode 2025-2029 adalah “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” yang akan diwujudkan dengan delapan Misi yang disebut Asta Cita. Penurunan stunting telah masuk dalam Asta Cita ke empat, yaitu: “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.” Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting juga memberikan sasaran capaian angka penurunan stunting sebesar 14% pada tahun 2029.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyatakan bahwa “Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyatakan bahwa Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- Menurunkan prevalensi Stunting;
- Meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
- Menjamin pemenuhan asupan gizi;
- Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
- Meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Download : Felly Runtuwene Di Minahasa Utara: Ajak Orang Tua Dan Pemerintah Bersatu Atasi Stunting