Empat Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Mendapatkan Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2023

MANADO – Selasa, 28 Mei 2024 Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi  Utara Arief  Fadillah,  menyerahkan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara. LHP diserahkan langsung kepada Ketua/Wakil Ketua DPRD  dan  Kepala  Daerah  yang  berlangsung  di Auditorium  BPK  Perwakilan Provinsi Sulawesi  Utara.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Empat Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara. Empat Pemerintah Daerah tersebut adalah Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Kotamobagu, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh Pemerintah Daerah. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian  dengan  Standar  Akuntansi  Pemerintahan (SAP);  (b)  kecukupan  pengungkapan;  (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut:

  1. Penganggaran pendapatan tidak rasional mengakibatkan target pendapatan tidak tercapai;
  2. Pelaksanaan 136 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume pekerjaan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran; dan
  3. Sebanyak 33 paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda keterlambatan, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah menyampaikan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah bagian dari tugas konstitusional BPK, dimana penyerahan LHP ini merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

“Kami mengucapkan selamat atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Empat Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Capaian ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsinya” ujar Kepala Perwakilan.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang telah melakukan pemeriksaan dengan baik, cermat profesional sesuai dengan standar kode etik yang telah diatur dalam perundang-undangan” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Djon Ponto Janis mewakili seluruh Ketua DPRD yang hadir.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Minahasa Utara Joune J. E. Ganda juga mengucapkan terima kasih untuk BPK.”Tentu apa yang menjadi saran dan koreksi dari BPK akan menjadi acuan kami dalam perbaikan sehingga LKPD di tahun kedepan akan lebih baik, efektif, efisien, dan ekonomis. Saya juga berkomitmen akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah” ujarnya dalam sambutan yang mewakili Kepala Daerah yang hadir.