Dugaan Gelapkan Gaji Pala 5 Bulan, Ratusan Masyarakat Esok Demo Polda Sulut Minta Segera Proses Hukum “Tuan Andrei Angouw”

Manado, Markas Polda Sulut akan kembali didatangi masyarakat yang menuntut keadilan atas ulah Walikota Manado, Andrei Angouw (AA) terhadap rakyatnya sendiri. Buktinya, ratusan mantan Kepala Lingkungan[i] yang tergabung dalam Aliasi Pala Manado (APM) akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sulut, Senin (18/11/2024) pukul 10.00 WITA, esok.

Mereka menuntut Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie untuk menerapkan Asta Cita Prabowo dengan terlebih dahulu memproses hukum Walikota Manado Andrei Angouw. Tuntutan APM ini karena Tuan Andrei Angouw terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan hukum PN Manado, telah melakukan dugaan penggelapan gaji Pala selama lima bulan di Tahun Anggaran 2021 silam.

Menurut Ketua APM Septy Saroingsong, gaji 504 orang Pala sudah ditata di APBD 2021. Lantaran tangan gatal, Angouw mengganti Pala dengan orang – orang yang berkepentingan politik dengannya, sehingga hak 504 Pala putus. Anehnya, setelah memasang orang-orang baru dengan nomenklatur Ketua Lingkungan (Ketling) membuat Ketling tiap bulan harus setor sebesar Rp250 ribu dari gaji mereka kepada koordinator yang ditunjuk lalu dana itu ditampung ke rekening Mapalus.

Nah hitungannya, Rp250.000 dikalikan 504 Pala, itu berarti tiap bulan dana terkumpul dari 87 kelurahan Rp126.000.000. Dana ini kemudian ditimbun dalam Rekening Mapalus yang dibuka masing-masing kelurahan yang bisa dicabut orang-orang dekat Andrei Angouw. Ada oknum Dosen salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Manado, ada orang-orang dekat di ruangan Andrei Angouw dan ada pengurus Partai Politik. Sumber di internal Ketling menyebut dana itu dipakai untuk konsolidasi kepentingan partai politik dan ada juga membantu musibah kebakaran yang terjadi jika bantuan Pemkot belum datang.

Kemudian dari total Rp126.000.000 kali 12 bulan, maka satu tahun uang terkumpul uang yang diberikan Ketling dari gaji mereja Rp1,512,000,000 atau 1,5 M. Nah total tiga tahun Andre Angouw berkuasa, uang yang ditarik dari APBD Pemkot Manado melalui jalur gaji sumbangan Ketling sebesar Rp4,5 miliar.

Aktivis antikorupsi Jeffrey Sorongan menyebut, praktek ini disebut gratifikasi karena pemerintah sengaja mendesain jumlah gaji pala yang kemudian dipangkas lagi untuk kepentingan walikota. “Itu gratifikasi. Tapi kita lihat dulu pandangan hukum penyidik,” ujar Sorongan.

Kembali ke Ketua APM, Septi Saroingsong menjelaskan, hal yang menyangkut dugaan penggelapan gaji Pala tahun 2021 sudah ada putusan hukum. “Walikota kalah, APM menang. Dasar itulah kami meminta Polda Sulut proses hukum Andrei Angouw,” desak Septy.

Ia menambahkan sesuai agenda, esok pagi APM akan terlebih dahulu menggelar orasi di Polda sebelum meminta bertemu Kapolda Sulut. “Kami yakin Kapolda akan mewujudkan penegakan hukum sebagaimana maksud Asta Cita yang diangkat Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Septy.

Dia menegaskan akan melaporkan Walikota Manado Andrei Angouw ke Polda Sulut, Senin (18/11/2024) pukul 10 WITA. Laporan ini berkaitan dengan tuduhan APM bahwa Andrei Angouw diduga menggelapkan gaji Kepala Lingkungan (Pala) Tahun 2021.

“Kami menghitung dugaan penggelapan gaji pala yang dihitung 5 bulan pada tahun 2021,” ujar salah satu pendiri APM, Septi Saroingsong, Minggu (17/11/2024) di Manado.

Septy mengatakan, laporan itu sebagai upaya hukum untuk memberi kepastian bagi dua ratusan Pala yang tidak menerima gaji di tahun pertama Andrei Angouw memimpin Kota Manado. Padahal gaji pala sudah di tata di APBD dan harus dibayar selama satu tahun berjalan.

“Karena itu kami mengundang seluruh anggota APM yang merasa dirugikan untuk hadir di Polda Sulut,” imbuh mantan anggota DPRD Minahasa itu.

Sumber:

  1. https://swarakawanua.id/?p=34168 Dugaan Gelapkan Gaji Pala 5 Bulan, Ratusan Masyarakat Esok Demo Polda Sulut Minta Segera Proses Hukum “Tuan Andrei Angouw” ,17 November 2024.
  2. https://komentar.id/pilihan/esok-pagi-mister-angouw-dilapor-ke-polda-sulut-karena-diduga-menggelapkan-gaji-pala-selama-5-bulan/ ,17 November 2024.

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Kelurahan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, Kelurahan telah menerima dana dari APBD yang termasuk dalam anggaran Kecamatan pada bagian Kelurahan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 230 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Alokasi anggaran tersebut dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Peraturan Walikota Manado Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Mekanisme Kerja Kepala Lingkungan, Kepala Lingkungan (Pala) memiliki tugas membantu pelaksanaan tugas-tugas Lurah pada lingkungan yang bersangkutan. Fungsi yang dimiliki Pala adalah:

  1. Melaksanakan register kependudukan;
  2. Memelihara kebersihan lingkungan;
  3. Melaksanakan pelaksanaan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pemerliharaan prasarana dan fasilitas umum;
  6. Pendataan, pelayanan dan pelaksanaan kegiatan retribusi dan pajak;
  7. Monitoring dan evaluasi kegiatan pelaksanaan Pembangunan;
  8. Sebagai motivator pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya pada Perwali tersebut diatur bahwa kewajiban Pala adalah:

  1. Setiap hari kerja hadir di Kantor Kelurahan dengan menandatangani daftar hadir;
  2. Setiap minggu membuat laporan kegiatan harian kepada Lurah dan setiap bulan oleh Lurah melaporkan kepada Walikota melalui Camat baik kehadiran maupun kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Lingkungan;
  3. Berkoordinasi dengan Lurah dalam hal pelaksanaan kegiatan;
  4. Memantau kemanan dan kebersihan lingkungan.

Mengenai honor Pala, pada Pasal 8 Perwali tersebut diatur kriteria:

  1. Wajib menandatangani daftar hadir di kantor lurah setiap hari;
  2. Melaksanakan tugas secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi;
  3. Menyampaikan laporan hasil tugas secara berkala baik secara mingguan dan bulanan kepada lurah dan diteruskan kepada Walikota melalui Camat;
  4. Kepala Lingkungan yang tidak atau kurang mentaati kriteria di atas, akan dikenakan pemotongan honor dengan persentase sesuai dengan lampiran Perwali.

[i] Kepala Lingkungan adalah Perangkat Kelurahan yang bertugas di Lingkungan dan bertanggung jawab kepada Lurah (Pasal 1 angka 10 Peraturan Walikota Manado Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Mekanisme Kerja Kepala Lingkungan).

Download : Dugaan Gelapkan Gaji Pala 5 Bulan, Ratusan Masyarakat Esok Demo Polda Sulut Minta Segera Proses Hukum “Tuan Andrei Angouw”