Dua Ranperda Disetujui, Wagub Steven Apresiasi DPRD Sulut

Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025 – 2045.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Viktor Mailangkay, Wakil Ketua Raski Mokodompit, dan dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menyampaikan atas nama DPRD memberikan Apresiasi kepada Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw yang senantiasa berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sulut.

Dia juga mengapresiasi sinergitas yang terbangun antara legislatif dan eksekutif sehingga anggaran pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan dengan baik sehingga pemerintah provinsi Sulawesi Utara boleh mendapatkan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) yang merupakan ke-10 kalinya secara berturut-turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada beberapa waktu lalu.

“Kami tentu mengharapkan kerjasama yang baik ini terus dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga pelaksanaan APBD di tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw mengpresiasi seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi atas kerjasama dan komitmen dalam menjalankan tugas konstitusional membahas dan mengesahkan dua ranperda ini melalui proses yang telah dilalui bersama.

“Ini tentu bukanlah hal yang mudah, namun dengan semangat kebersamaan dan tujuan yang sama untuk memajukan daerah kita mampu menyelesaikannya dengan baik,” ucap Wagub.

Lanjut Wagub, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk transparansi pada masyarakat Sulut. Melalui laporan ini dapat dilihat sejauh mana capaian pembangunan yang telah dilakukan serta penggunaan anggaran yang telah diamanahkan.

“Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang telah berkontribusi mulai dari rencana pelaksanaan evaluasi sehingga kita dapat mencapai hasil yang maksimal dan tim yang sudah menilai pelaksanaan tahun anggaran 2023,” imbuhnya.

Terkait Ranperda Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025 – 2045, Kandouw berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan daya saing industri lokal yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam Rapat tersebut semua Fraksi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025 – 2045 di tetapkan menjadi Perda.

Sumber:

  1. https://www.rri.co.id/manado/daerah/776948/dua-ranperda-disetujui-wagub-steven-apresiasi-dprd-sulut, 24 Juni 2024.
  2. https://manado.antaranews.com/berita/254436/ini-kata-wagub-steven-saat-dua-ranperda-disahkan, 25 Juni 2024.

Catatan:

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) s,d (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Permendagri Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) ruang lingkup Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah:

a. hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, meliputi:

  1. capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
  2. kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
  3. tindak lanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya.

b. hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan bagi pemerintah daerah provinsi yang terdiri atas capaian kinerja:

  1. tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat; dan
  2. tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Permendagri Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa:

a. LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, maka LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah. Dan dalam kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kepala daerah.

b. DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, dengan memperhatikan:

  1. capaian kinerja program dan kegiatan; dan
  2. pelaksanaan peraturan daerah dan/ atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

c. Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD provinsi menerbitkan dan menyampaikan rekomendasi kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk selajutunya ditindaklanjuti oleh gubernur. Rekomendasi dimaksud sebagai bahan:

  1. penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
  2. penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
  3. penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

d. Dalam hal kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, kepala daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti. Memori serah terima jabatan tersebut menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.

Download disini : Dua Ranperda Disetujui, Wagub Steven Apresiasi DPRD Sulut