DPRD Talaud Terima Penyampaian KUA-PPAS

Melonguane – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan rapat paripurna, Selasa (13/8), bertempat di Gedung Sidang DPRD Talaud. Agenda rapat kali ini adalah penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Talaud Voker Pelle, didampingi Wakil Ketua DPRD Jekmon Amisi. Rapat ini dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan karena telah mencapai kuorum dengan dihadiri oleh 18 anggota DPRD dari semua fraksi.

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Dr dr Elly Engelbert Lasut turut hadir dalam rapat ini melalui platform zoom. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Talaud, Sekretaris Daerah Dr Yohanis Kamagi, Sekretaris DPRD Arvan Bawangun, pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Talaud, serta para tamu undangan lainnya.

Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Voker Pelle menyampaikan bahwa penyelenggaraan rapat paripurna KUA-PPAS ini telah sesuai dengan mandat yang diamanatkan untuk dilaksanakan pada bulan Agustus. “Kami dari DPRD bersama Pemerintah Daerah berupaya agar seluruh tahapan APBD ini berjalan sesuai jadwal, sehingga penyusunan APBD tahun anggaran 2025 dapat dibahas dengan baik sesuai mekanisme, dan pada akhirnya menghasilkan APBD yang sehat serta berdampak positif bagi pembangunan daerah,” ungkap Voker.

Ia juga menambahkan bahwa setelah penyampaian KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah, proses akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut. “Kami berharap pembahasan nanti dapat berjalan lancar, dan semua angka serta prioritas pembangunan dapat disepakati bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah[i] dan Badan Anggaran DPRD,” tambahnya.

Voker, yang juga merupakan politikus Partai Nasdem, menyebutkan bahwa KUA-PPAS ini akan dibahas di tingkat 1 dalam paripurna. “Sesuai amanat undang-undang, APBD tahun 2025 harus disepakati paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran baru dimulai. Kami berharap kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah melalui TAPD dan Banggar DPRD, sehingga dapat tercapai kesepakatan untuk pembangunan daerah ini,” pungkasnya.

 

Sumber:

  1. https://manadopost.jawapos.com/talaud/284972488/dprd-talaud-terima-penyampaian-kua-ppas tanggal 13 Agustus 2024.
  2. https://www.rri.co.id/daerah/901193/paripurna-penyampaian-kua-ppas-2025-di-talaud tanggal 14 Agustus 2024.

 

Catatan:

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 1 menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Sedangkan  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Pada Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur bahwa Rancangan Perda Kabupaten tentang APBD yang telah disetujui bersama antara bupati dan DPRD Kabupaten, dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten tentang APBD, dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati.

Rancangan Perda kabupaten tentang APBD dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD disampaikan dengan disertai dengan dokumen RKPD, KUA, dan PPAS yang disepakati antara bupati dan DPRD kabupaten. Selain itu, Rancangan Perda kabupaten tentang APBD dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD juga disertai dengan dokumen meliputi:

  1. surat bupati perihal penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD kabupaten;
  2. nota kesepakatan KUA dan PPAS;
  3. tabel konsistensi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RPJMD, RKPD, KUA, PPAS, dan rancangan APBD.

 

[i] Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).

Download : DPRD Talaud Terima Penyampaian KUA-PPAS