DJPB: Penyaluran KUR di Sulut Didominasi Sektor Perdagangan

Manado – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulut Hari Utomo mengatakan realisasi kredit usaha rakyat (KUR) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih didominasi sektor perdagangan besar dan eceran hingga posisi 31 Mei 2024.

“Penyaluran KUR oleh sejumlah perbankan di Sulut kepada sektor perdagangan besar dan eceran, yakni mencapai Rp288,53 miliar atau sebesar 51,22 persen dari total penyaluran dan kepada 3.869 debitur,” kata Utomo, di Manado, Senin.

Kemudian, katanya, disusul sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar Rp96,82 miliar atau 17,19 persen dan kepada 2.157 debitur.

Sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman sebesar 10,57 persen atau Rp59,54 miliar dan kepada 460 debitur.

Untuk sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan perorangan lainnya sebesar 8,52 persen atau Rp48,98 miliar dan kepada 719 debitur.

Kemudian industri pengolahan sebanyak 384 debitur dengan jumlah pinjaman sebesar Rp29,22 miliar atau 5,19 persen. untuk sektor lainnya sebanyak 3.430 debitur dengan nilai pinjaman Rp41,17 miliar atau 7,31 persen dari total penyaluran KUR.

Secara nasional, katanya, Provinsi Sulawesi Utara menempati urutan ke-25 baik dari sisi jumlah debitur maupun penyaluran yakni sebesar Rp1,67 triliun kepada 33.503 debitur.

Pada regional Sulawesi, Provinsi Sulawesi Utara memiliki capaian persentase debitur tertinggi 104,30 persen. Meskipun begitu, capaian ini tidak sebanding dengan persentase nominal penyaluran hanya 57,93 persen.

“Kondisi ini mengindikasikan debitur mengambil kredit dengan jumlah yang tidak terlalu besar,” jelasnya.

Sampai dengan 31 Mei 2024, perbankan telah menyalurkan KUR di Sulut hingga mencapai Rp549,71 miliar atau sebesar 32,01 persen dari total target Rp1,71 triliun.

Dia mengatakan dari penyaluran tersebut, mampu membiayai 8.023 debitur atau telah terealisasi 41,97 persen dari target 19.118 debitur di Sulut.

Sumber:

  1. https://barometer.co.id/2024/07/djpb-penyaluran-kur-di-sulut-didominasi-sektor-perdagangan/, 29 Juli 2024.
  2. https://sulawesi.bisnis.com/read/20240729/540/1786499/penyaluran-kur-di-sulut-dominan-di-sektor-perdagangan, 29 Juli 2024.

 

Catatan:       

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 (Permenko Ekonomi tentang Pedoman Pelaksanaan KUR), Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenko Ekonomi tentang Pedoman Pelaksanaan KUR diatur bahwa Penyalur KUR terdiri atas Lembaga Keuangan atau Koperasi dengan syarat sebagai berikut:

  1. sehat dan berkinerja baik;
  2. melakukan kerja sama dengan Perusahaan Penjamin KUR dalam penyaluran KUR; dan
  3. memiliki sistem elektronik yang terintegrasi (online system) data KUR yang terintegrasi dengan SIKP.

KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR terdiri atas:[1]

  1. KUR super mikro;
  2. KUR mikro;
  3. KUR kecil;
  4. KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  5. KUR khusus.

Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:[2]

  1. sektor pertanian, perburuan dan kehutanan;
  2. sektor kelautan dan perikanan;
  3. sektor industri pengolahan;
  4. sektor konstruksi;
  5. sektor pertambangan garam rakyat;
  6. sektor pariwisata;
  7. sektor jasa produksi; dan/atau
  8. sektor produksi lainnya.

Penyaluran KUR pada Sektor Produksi wajib memenuhi porsi Penyaluran KUR Sektor Produksi paling sedikit mencapai target porsi Penyaluran yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam forum rapat koordinasi

[1] Pasal 16 ayat (1) Permenko Ekonomi tentang Pedoman Pelaksanaan KUR

[2] Pasal 16 ayat (2) Permenko Ekonomi tentang Pedoman Pelaksanaan KUR

Download : DJPB: Penyaluran KUR di Sulut Didominasi Sektor Perdagangan