Diseminasi SPKN, Juklak Pemeriksaan Investigatif dan Juklak Penghitungan Kerugian Negara

Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2017, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan Diseminasi SPKN, Juklak Pemeriksaan Investigatif, dan Juklak Penghitungan Kerugian Negara yang bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Narasumber dalam Diseminasi ini adalah Direktorat Penelitian dan Pengembangan BPK RI.

Dalam pemaparan pertama mengenai Juklak Pemeriksaan Investigatif dan Juklak Penghitungan Kerugian Negara dijelaskan tujuan dan ruang lingkup juklak yaitu pemeriksaan investigatif bertujuan mengungkap kerugian negara dan pemeriksaan investigatif bersifat reaktif. Kedua adalah gambaran umum dari pemeriksaan investigatif yaitu identik dengan terminologi akuntansi/pemeriksaan forensik, merupakan aplikasi keterampilan/keahlian keuangan/akuntansi dan cara berpikir investigatif untuk memecahkan masalah-masalah hukum. Dalam Pemeriksaan investigatif, dituntut beberapa keahlian seperti mampu mengidentifikasi kecurangan, mengidentifikasi masalah keuangan, memahami teknik investigatif, memahami akuntansi dan auditing, memahami bukti hukum, mengkomunikasikan temuan, dan menginterpretasikan informasi keuangan. Adapun tahapan Penghitungan Kerugian Negara yaitu pra perencanaan, perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan pemeriksaan. Tahap pra perencanaan terdiri dari memahami konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi berwenang, menganalisis kasus, dan menyimpulkan hasil diskusi dan analisis. Tahap perencanaan pemeriksaan terdiri dari  menyusun petunjuk pemeriksaan. Tahap pelaksanaan pemeriksaan terdiri dari mendalami konstruksi kasus, menganalisis dan mengevaluasi bukti, meminta tambahan bukti, menyusun konsep simpulan, dan mendiskusikan konsep serta simpulan. Tahap terakhir adalah pelaporan pemeriksaan yaitu terdiri dari menyusun konsep hasil pemeriksaan dan finalisasi LHP.

Pemaparan kedua mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017 . Dalam pemaparan ini dijelaskan Hal-hal pokok dalam SPKN 2017, Kerangka Konseptual Pemeriksaan, Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan Pemeriksaan. Dijelaskan pula beberapa perubahan dari SPKN 2007 ke SPKN 2017. SPKN 2017 ini telah mengatur Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dimana sebelumnya di SPKN 2007 belum mengatur PDTT. Selain itu, SPKN 2017 juga telah mengatur Pemeriksaan investigatif, dimana sebelumnya di SPKN 2007 pemeriksaan investigatif belum diatur secara spesifik

 

 

www.GIFCreator.me_nPDFcP