Diseminasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut diselenggarakan pada tanggal 28-29 November 2016. Acara ini dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Endang Tuti Kardiani, S.E.,M.M. Dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sistem Pemantauan Tindak Lanjut ini diharapkan dapat menjadikan BPK dan entitas yang diperiksa, sebagai fast response organizations, yaitu organisasi yang lincah, memiliki keselarasan, dan dapat beradaptasi dengan perubahan baik internal maupun eksternal, khususnya dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Dengan adanya aplikasi ini tindak lanjut oleh pejabat entitas dan pemantauannya oleh BPK dapat dilakukan kapan dan di mana saja, serta mampu menghasilkan data yang real time secara lebih akurat. Selain itu, entitas yang diperiksa dan BPK mendukung implementasi e-government dan kantor/kegiatan ramah lingkungan atau green-office-operations karena mengurangi penggunaan kertas (less papers).
Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut ini direncanakan akan di-launching pada pertengahan Januari 2017 sehingga pada tahun 2017 sistem ini sudah digunakan oleh seluruh entitas yang diperiksa, melalui Inspektorat serta oleh para pelaksana dan pejabat BPK yang terkait.
Tujuan aplikasi ini untuk mempermudah entitas dalam melaporkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dapat dilakukan secara online, tidak secara manual lagi. Aplikasi SIPTL dapat diakses melalui browser internet dengan alamat https://eauditee.bpk.go.id. Akun yang dapat mengakses SIPTL adalah akun dengan hak akses admin yang sudah diverifikasi oleh BPK.