DIKLAT STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (sap) BERBASIS AKRUAL BAGI PEMERIKSA DI LINGKUNGAN BPK RI PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA

Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010 dima diatur bahwa setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nmor 64 Tahun 2013 dimana pemerintah daerah melaksanakan akuntansi berbasis akrual secara penuh paling lambat tahun 2015 merupakan kebijakan baru yang belum familiar dengan pemeriksa maupun pelaku keuangan di pemerintahan. Oleh karena itu, untuk mempersiapkan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2015, para pemeriksa mulai diperkenalkan dengan sistem akuntansi berbasis akrual sehingga dapat meng update pengetahuan pemeriksa.

Diklat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual Bagi Pemeriksa pada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan mulai hari senin tanggal 19 Januari 2015 dan ditutup pada hari Rabu, 21 Januari 2015. Pemateri diklat berasal dari Pusdiklat BPK RI di Jakarta. Setelah mengikuti diklat tersebut peserta diharapkan mampu memahami proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah sesuai dengan SAP yang berlaku, menjelaskan proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah sesuai dengan SAP yang berlaku, serta mengidentifikasi kesalahan serta melakukan koreksi atas kesalahan pencatatan akuntansi sesuai dengan SAP yang berlaku. (AA)