Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mempunyai kewenangan untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari 16 entitas pemeriksaan.
Dalam rangka persiapan Pemeriksaan LKPD tahun 2012, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Diklat Analytical Review yang diikuti oleh 64 Pemeriksa. Bertempat di Hotel Gran Puri Manado, diklat tersebut berlangsung dari tanggal 17 s.d 21 Januari 2012. Diklat Analytical Review, secara resmi dibuka oleh Bapak Rochmadi Saptogiri, SE, MM, Ak. selaku Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Sebagai Pemateri dalam diklat tersebut antara lain: Kepala Sub Auditorat DI Yogyakarta Eko Yulianto; Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Winarno dan Hasan Bakri Sinaga; serta Pemeriksa dari Auditorat Keuangan Negara Lukman Hakim, yang dibantu oleh Randhy Rizki dan Mufthi Syahid Fai Dhulloh.
Diklat tersebut terbagi dalam 6 sesi materi yang terdiri dari: Pemahaman Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, Penyusunan KKP, Metode Uji Petik dan Penilaian Resiko Dalam Pemeriksaan (Risk Based Audit), Penentuan Opini atas LKPD , Perhitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Fraud Awareness.
Dalam pelaksanaanya, peserta dibagi menjadi 13 kelompok untuk berdiskusi mengenai topik yang telah ditentukan oleh Pemateri dan saling berbagi pengalaman mengenai masalah-masalah yang sering dihadapi saat pemeriksa sedang melakukan pemeriksaan LKPD.
Pada materi Penyusunan KKP, Pemateri tidak hanya menjelaskan mengenai tata cara penyusunan, pembuatan label KK,P hingga Penyusunan KKP yang terdiri dari Indeks A, B, dan C.
Pada hari terakhir (21/01), usai para peserta mendapatkan materi mengenai Perhitungan kerugian negara/daerah dan Fraud Awareness. Peserta juga diajak untuk melakukan diskusi dan studi kasus atas indikasi fraud. Pada akhir sesi diklat, para peserta juga diwajibkan untuk mengikuti post test. (RY)