Diduga Korupsi Dana BOS Anak Buah Andrei Angouw Terancam Dipenjara

Manado – Dugaan praktek korupsi dana BOS melibatkan anak buah Walikota Manado Andrei Angouw yaitu, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 103 Manado Inge Diandini Poermadi, S.Th, terancam diseret ke penjara.

Masalahnya, informasi diperoleh wartawan Sorot News, eks Kepsek Inge Diandini Poermadi sudah mencairkan dana BOS tahap pertama tahun 2024 jumlahnya sekitaran 174 juta, namun uang yang diserahkan ke Kepala Sekolah (Kepsek) baru Masje Liiow baru 24 juta.

Dikonfirmasi Sorot News, Kepala Sekolah (Kepsek) Masye Liow, S.Pd, berujar, jumlah siswa sesuai data Dapodik 387 siswa dan pelaksanaan UAS (Ujian Akhir Sekolah) sudah berakhir tapi biaya operasional kebutuhan sekolah Januari-Juni tahun 2024, kami bingung uangnya diperoleh dari mana.

“Kebutuhan besar. Mantan Kepsek baru menyerahkan uang 24 juta. Padahal harus bayar guru honor 4 orang ditambah 1 orang tenaga Satpam belum lagi kebutuhan lainnya,” imbuh Liow, Kamis (16/5/2024) di ruang kerjanya.

Bahkan lanjutnya, hingga kini dia belum menerima rekening koran namun setelah membaca RKS (Rencana Kerja Sekolah) ternyata terprogram pengadaan 10 lemari buku dengan jumlah anggaran 25,5 juta tapi fisiknya hingga kini tidak pernah kelihatan.

Masje bilang, persoalan ini sudah dia sampaikan ke manajer BOS Dinas Pendidikan Kota Manado Pak Marten, yang mana dia menolak menandatangani serah terima dengan mantan Kepsek.

“Sudah bahas bersama manajer BOS Dinas Pendidikan Pak Marten, sesuai janji kami berdua akan dipertemukan,” tutur Masje Liow gerah.

Disamping itu menurutnya, mantan Kepsek sudah memasukan pergeseran anggaran untuk pembelian buku anggarannya sebesar 72 juta. Tapi itu program mantan Kepsek, bagaimana kapasitas dirinya sebagai Kepsek yang baru semisal tidak ingin memprogramkan pembelian buku baru.

Liow mengingatkan, misalkan Inspektorat datang, yang dipertanggungjawabkan hanya uang berjumlah 24 juta sedang yang lain bukan menjadi tanggungjawabnya.

“Mantan Kepsek banyak tebar janji menyelesaikan semua kekurangan, tapi fakta sampai saat ini tidak ada realisasi, makanya hanya 24 juta akan dipertanggungjawabkan ke inspektorat,” ungkap Masje Liow.

Informasi dirangkum sebelum pencairan dana BOS tahap pertama sebagai bentuk kepedulian, sejumlah guru merelakan uang pribadi mereka dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah dengan harapan setelah dana BOS cair dikembalikan, bukan hanya itu gaji sekuriti berjumlah 2 juta dipotong 1 juta dalam kurun waktu sekian lama, mantan Kepsek Inge Diandini Poermadi, S.Th, juga sering pulang cepat padahal jam pelajaran di sekolah masih sementara berlangsung maupun kerap menciptakan hubungan sesama guru menjadi tidak nyaman.

Mantan Kepsek SD Negeri 103 Manado Inge Diandini Poermadi..S.Th, berulang kali dikonfirmasi via WhatsApp tersambung dan terdengar nada panggil, namun tidak pernah diangkat.

Dia hanya menjawab melalui pesan singkat, maaf saya lagi ijin apalagi disini ribut.

“Sementara ibadah disini ribut,” katanya singkat.

Sumber:

https://www.sorotnews.co.id/2024/05/20/diduga-korupsi-dana-bos-anak-buah-andrei-angouw-terancam-dipenjara/, 20 Mei 2024.

Catatan:

Dalam rangka pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran sangat diperlukan dukungan dana operasional bagi satuan pendidikan, salah satunya adalah dengan adanya dana BOS. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Lebih lanjut, pada angka 5 pasal a quo menyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Kemudian, pada angka 8 pasal a quo menyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Dana BOS yang disalurkan kepada satuan pendidikan wajib digunakan sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana telah diatur pada Pasal 39 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa komponen penggunaan dana BOS Regular meliputi:

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  12. pembayaran honor.

Penggunaan dana BOS yang telah diterima oleh satuan pendidikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah satuan pendidikan yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 menegaskan larangan-larangan dalam pengelolaan dana BOSP, yaitu Kepala Satuan Pendidikan dhi. Kepala Sekolah dan tim BOS sekolah dilarang:

  1. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
  2. membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. meminjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
  6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
  7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;
  9. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. membangun gedung atau ruangan baru;
  11. membeli instrumen investasi;
  12. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
  13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Lebih lanjut, pada ayat (2) menegaskan bahwa Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download disini : Diduga Korupsi Dana BOS Anak Buah Andrei Angouw Terancam Dipenjara