DESA LIAR MEMBIDIK DANA DESA

Pasca-moratorium, permohonan pemekaran desa membludak. Motifnya beragam. Dari mengurangi kepadatan geografis, meredam konflik, hingga menyasar dana desa.

Nama desa itu Karangdawa. Dalam bahasa Banyumasan, karang berarti “halaman” atau “tanah”, sedangkan dawa berarti “panjang”. Seperti namanya, desa yang terletak di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, itu terbentang di wilayah seluas 650.000 hektare. Jumlah penduduknya mencapai 16.000 jiwa, yang tersebar di lima dukuh: Kedawung, Limbangan, Karangasem, Apu dan Sawo.

Karena kapasitas demografisnya, sejak 15 tahun lalu telah muncul usulan pemekaran Desa Karangdawa. Usulan itu berawal dari prakarsa masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah desa (BPD), yang menggelar musyawarah desa. Hasil musyawarah itu adalah pembentukan tim pemekaran.

Selengkapnya………………………………DESA LIAR MEMBIDIK DANA DESA