Dana Hanpangan, ‘ Dua Pejabat BPKAD Diperiksa’

Talaud, Pemeriksaan marathon terhadap sejumlah pejabat di lingkup pemda dan unsur lainnya terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran Dana Ketahanan Pangan (Hanpangan) pada rekening desa tahun anggaran 2024  terus dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Talaud.

Teranyar, Penyidik Unit Tipikor Satreskrim telah mengudang dua orang pejabat  di BPKAD Talaud berinisial RG dan PD untuk memberikan klarifikasi.

RG diperiksa selama kurang lebih 2 jam oleh penyidik, Selasa (5/11/2024) siang. Dihari yang sama, pada sore harinya, Usai RG, pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap pejabat lainnya  berinisial PD. Saat datang ke Polres Talaud, keduanya mengenakan pakaian dinas harian ( PDH) kheki.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.H membenarkan  adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa pejabat di lingkup pemda Talaud.

” Kita menindaklanjuti dari unjuk rasa para kepala desa kemarin. Kita coba untuk mendapatkan klarifikasi dulu kemana itu gaji kepala desa yang tidak disalurkan. Ini ada beberapa dari Kepala OPD yang sudah coba kami panggil sehingga jelas arah dan tujuannya. Apabila memang nanti terlibat tindak pidana korupsi maka kita tindaklanjuti sampai pengadilan,” katanya

Dikatakan, saat ini masih tahap permintaan klarifikasi, dan pihak Kepolisian masih mempelajari pasal mana dalam UU Tipikor yang akan dikenakan.

” Nanti kita tinggal lebih pertajam pertanyaan maupun penyelidikan yang dilakukan,” katanya.Ia berharap ke depannya pengeloaan  uang negara harus tepat sasaran dan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Diketahui, saat menerima massa aksi unras kemarin, Pj Bupati Kepulauan Talaud Fransiscus E. Manumpil menyampaikan terkait dana yang tidak ditata di APBD yang menggunakan penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa dan operasional perangkat desa akan berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

” Saat ini untuk Siltap, ada beberapa desa yang penggunaannya tidak sesuai dengan anggaran belanja dana desa. Namanya belanja ketahanan pangan. Ini tidak tidak ditata dalam APBD 2024,” ungkap Manumpil.

Sumber:

  1. https://sulawesion.com/talaud/polres-talaud-lidik-dana-ketahanan-pangan-era-e2l/Polres Talaud Lidik Dana Ketahanan Pangan Era E2L, 7 November 2024.
  2. https://www.sulutzone.com/sulut/79113902447/kadis-steven-akui-dana-ketahanan-pangan-tidak-dianggarkan-di-apbd-2024-talaud Kadis Steven Akui, Dana Ketahanan Pangan Tidak Dianggarkan di APBD 2024 Talaud, 7 November 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Permendes Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dandes Tahun 2024), fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem
  2. Program ketahanan pangan dan hewani;
  3. Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa; dan/atau
  4. Program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Fokus penggunaan dana desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa, yang dilaksanakan sesuai dengan tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Mengenai alokasi untuk program ketahanan pangan dan hewani, Pasal 5 Permendes Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dandes Tahun 2024 mengatur bahwa dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari pagu dana desa setiap desa. Fokus penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan berdasarkan aspek:

  1. Ketersediaan pangan di desa;
  2. Leterjangkauan pangan di desa; dan
  3. Pemanfaatan pangan di desa.

Selanjutnya pada Pasal 12 Permendes Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dandes Tahun 2024 juga diatur bahwa fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa, diutamakan dengan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dimana paling sedikit 50% (lima puluh persen) dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja.

Donwlonad : Dana Hanpangan, ‘ Dua Pejabat BPKAD Diperiksa’