Barometer.co.id-Manado. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Sulawesi Utara dalam APBN Tahun 2025 berkurang Rp349,05 miliar. Hal ini merupakan imbas dari efisiensi dan relokasi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat. Akibatnya untuk tahun 2025 ini, tidak ada belanja pembangunan konektivitas baik jalan maupun transportasi laut di Sulut.
Hal ini disampaikan Bank Indonesia dalam buku Laporan Perekonomian Sulawesi Utara edisi Mei 2025 yang dirilis 2 Juni 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan, bukan hanya pembangunan infrastruktur jalan yang dihilangkan, namun juga untuk pembangunan transportasi laut yang masuk dalam komponen Konektivitas. Sebelumnya, belanja Konektivitas memiliki anggaran Rp259 triliun.
Selain itu, belanja Irigasi (Rp17 triliun) yang mencakup layanan dasar irigasi serta Pangan Akuatik (Rp73,1 triliun) yang mencakup ikan, udang, kerang, dll juga dihapus tahun 2025 ini.
Namun demikian, DAK Fisik Pendidikan, Kesehatan, Air Minum, Sanitasi serta Perumahan dan Pemukiman tidak mengalami perubahan. Belanja Pendidikan tetap sama sebelum adanya efisiensi dan relokasi anggaran, yakni sebesar Rp67,9 triliun, sedangkan Komponen Kesehatan juga sama yakni Rp572,7 triliun. Begitu juga komponen belanja Air Minum Rp90 miliar, Sanitasi Rp34,6 triliun serta Perumahan dan Pemukiman Rp21,5 triliun tetap dan tidak mengalami perubahan.(jou)
Sumber Berita:
- https://barometer.co.id/2025/06/dak-fisik-berkurang-rp34905-miliar-sulut-tidak-ada-belanja-infrastruktur-jalan-di-tahun-2025/, Manado, 14 Juni 2025; dan
- https://beritamanado.com/gubernur-yulius-selvanus-blak-blakan-tanpa-creative-financing-infrastruktur-publik-sulut-bisa-jalan-di-tempat/, Jakarta, 28 Mei 2025.
Catatan:
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 peraturan a quo, DAK Fisik dijewantahkan sebagai bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah otonom. Pasal 2 ayat (1) peraturan a quo pun menjelaskan bahwa DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik daerah, termasuk digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Namun demikian, telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pcndapaten dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pada Diktum KEDUA Inpres a quo, Presiden menginstruksikan untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri atas:
a. Anggaran belanja Kementerian / Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka I sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).
b. Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tuiuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Lebih lanjut, pada Diktum KEEMPAT Inpres a quo, Presiden menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.
Download : DAK Fisik Berkurang Rp349,05 Miliar, Sulut Tidak Ada Belanja Infrastruktur Jalan di Tahun 2025