Sehubungan dengan maraknya penjualan buku dan/atau paket peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain yang mengatasnamakan BPK, dipandang perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan tentang Himbauan untuk Tidak Melayani Pihak-pihak yang Menjual Buku dan/atau Paket Peraturan Perundang-Undangan yang mengatasnamakan BPK.