Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia berharap DPRD secara bersama-sama dengan pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangan.
Selengkapnya: BPK Sulut temukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp17,12 miliar