Manado – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepada 16 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024.Penyerahan dilaksanakan dengan tiga tahap.
Pada tanggal 26 Mei 2025, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan LHP atas LKPD Kepada 13 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kota Bitung.
BPK memberika opini kepada 13 Pemerintah Daerah, yaitu:
- Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro,
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
“Wajar Tanpa Pengecualian”;
- Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung
“Wajar Dengan Pengecualian”;
Selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2025, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024. Wakil Ketua BPK RI, Dr. Budi Prijono S.T., M.M., CFRA., CGCAE menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B-KBD dan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, S.E dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Turut serta hadir dalam acara tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA.
BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024. Opini WTP ini merupakan kali ke-11 berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Wakil Ketua BPK RI menyampaikan bahwa capaian ini merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Diakhiri pada tanggal 19 Juni 2025, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan LHP atas LKPD kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. BPK Sulut memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada dua Pemerintah Kabupaten tersebut.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.