MANADO – Selasa, 30 April 2024 BPK Perwakilan Sulawesi Utara hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023. Ketua BPK RI, Isma Yatun menyerahkan langsung LHP BPK kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Silangen dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Turut serta hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
Maka, dengan dasar tersebut BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah meraih opini WTP Sepuluh kali berturut-turut.
Ketua BPK RI menyampaikan hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentunya hal ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pamangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Terdapat beberapa capaian positif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2023, antara lain :
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menganggarkan Mandatory Spending sesuai dengan pedoman penyusunan APBD, yaitu:
- Bidang Pendidikan sebesar 30,76% dari total belanja daerah atau senilai Rp1,17 triliun;
- Bidang Infrastruktur sebesar 45,81% dari total dana transfer umum atau senilai Rp702,26 milyar; dan
- Bidang Pengawasan sebesar 1,04% dari total belanja daerah atau senilai Rp36,37 milyar.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah memiliki Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2023-2026 yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2023; dan
- Capaian atas Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik 0,52 poin dari 74,52% pada tahun 2022 menjadi 75,04% pada tahun 2023.
“Capaian membanggakan ini hendaknya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangaan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga menjadi prestasi yang patut dibanggakan.” ujar Ketua BPK RI Isma Yatun.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyampaikan bahwa walaupun tidak dipungkiri masih ada kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaannya, kelemahan-kelemahan tersebut akan memacu kerja kedepan untuk pengelolaan keuangan daerah makin transparan, akuntabel, efektif dan efisien. “Terima Kasih kepada Ketua BPK RI, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara dan segenap jajaran yang dari tahun ke tahun secara optimal melakukan audit terhadap LKPD Provinsi Sulawesi Utara” Ucapnya.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Pada kesempatan ini, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023. IHPD memuat infomasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara selama Tahun 2023.
Ketua BPK RI menyampaikan kembali jika pada Semester I, BPK melaksanakan Pemeriksaan Laporan Keuangan yang menghasilkan opini atas laporan keuangan. Sedangkan pada semester II, BPK akan melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan yang menghasilkan opini atas laporan keuangan, maka Pemeriksaan Kinerja dan PDTT merupakan bentuk peran BPK mengawal dan memastikan program-program prioritas pembangunan telah direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat pada kesejahteraan masyarakat.
Hal ini merupakan implementasi konsep Model Kematangan Organisasi Akuntabilitas atau The Accountability Organization Maturity Model yang diadopsi oleh organisasi lembaga pemeriksa sedunia atau INTOSAI yang menjadi landasan pemikiran penyusunan Renstra BPK. Berdasarkan model ini terdapat tiga peran dan tahapan kematangan suatu lembaga pemeriksa. Pertama, peran oversight yaitu memastikan entitas pemerintah melakukan tata kelola keuangan yang baik, kedua, peran insight yaitu memberikan wawasan tentang kebijakan publik, dan ketiga adalah peran foresight yaitu memberikan tinjauan atas pilihan alternatif masa depan. Dengan tetap menjalankan peran oversight melalui pelaksanaan pemeriksaan keuangan, BPK berharap dapat meningkatkan peran insight dan foresight melalui Pemeriksaan Kinerja dan PDTT untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang ekonomis, efisien, dan efektif.
Ketua BPK berharap hasil pemeriksaan BPK dapat mendorong peningkatkan akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) bagi kemakmuran rakyat Sulawesi Utara.