BPK Sulut Menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2024 dari 16 Pemerintah Daerah di Sulawesi Utara

Manado – Kamis, 27 Maret 2025 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 dari empat belas Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Utara. Empat belas pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD Unaudited meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kota Bitung,  Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi ini menyatakan bahwa laporan keuangan harus disampaikan oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus didampingi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay beserta seluruh Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara secara langsung menyerahkan LKPD Unaudited kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo. Setelah penerimaan ini, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD serta pemerintah daerah paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pemeriksaan oleh BPK harus diselesaikan dalam jangka waktu tersebut.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa LKPD Unaudited yang diterima telah dinyatakan lengkap dari aspek kelengkapan jenis laporan serta kesesuaian angka antar jenis laporan. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terinci untuk memastikan kewajaran laporan keuangan dalam semua aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

Selanjutnya, pada tanggal 23 April 2025 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara juga menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Kabupaten Kepulaun Sangihe.

Dalam proses pemeriksaan, BPK meminta Pemerintah Daerah untuk melengkapi Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dengan data ekonomi makro daerah, seperti tingkat pengangguran, Rasio Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, serta pencapaian dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, BPK mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung implementasi program nasional seperti Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan ketahanan pangan.

BPK menegaskan bahwa transparansi dan kelengkapan data sangat penting agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan opini yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara BPK dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan dapat menghindari hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap Integritas dan Independensi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa lembaganya menolak segala bentuk gratifikasi serta mengedepankan transparansi dan akuntablitas dalam setiap proses pemeriksaan.

BPK berharap seluruh Pemerintah Daerah memberikan dukungan penuh dalam pemeriksaan ini agar prosesnya berjalan dengan baik serta menghasilkan laporan keuangan yang transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara.