BPK Serahkan LHP atas LKPD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Secara Serentak

MANADO – Senin, 15 Mei 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan  Hasil  Pemeriksaan  (LHP)  atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah  (LKPD) Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi  Utara  Arief  Fadillah,  S.E.,  M.M.,  CSFA.  menyerahkan  LHP  BPK  kepada  Ketua DPRD  dan  Kepala  Daerah  se-Provinsi  Sulawesi  Utara  dalam  acara  yang  berlangsung  di Auditorium  BPK  Perwakilan  Provinsi  Sulawesi  Utara.  Acara  penyerahan  serentak  ini disaksikan secara langsung oleh Anggota VI BPK Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA., CFrA., Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey,  S.E.,  dan  Ketua  DPRD  Sulawesi  Utara  dr.  Fransiscus  Silangen,  Sp.B- KBD.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA., CFrA, mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP pada seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey S.E. memberi apresiasi kepada 15 kabupaten/kota di Sulut yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan BPK RI. Pemprov Sulut juga meraih opini WTP yang kesembilan kali secara berturut-turut. Ia mengatakan, opini WTP yang diraih menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian  laporan  keuangan  oleh  pemerintah  daerah.  Opini  WTP  yang  diberikan  BPK merupakan  pernyataan  profesional  pemeriksa  mengenai  kewajaran  penyajian  laporan keuangan  dan  bukan  merupakan  jaminan  bahwa  laporan  keuangan  yang  disajikan  oleh pemerintah  sudah  terbebas  dari  adanya  fraud  atau  tindakan  kecurangan  lainnya.  Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian  dengan  Standar  Akuntansi  Pemerintahan;  (b)  kecukupan  pengungkapan;  (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan  hasil  pemeriksaan,  BPK  masih  menemukan  kelemahan  pengendalian  intern dan  permasalahan  terkait  ketidakpatuhan  terhadap  ketentuan  peraturan  perundang- undangan,  namun  tidak  mempengaruhi  secara  material  kewajaran  penyajian  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Permasalahan yang dirangkum untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara antara lain sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan 434 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp31,66 Milyar.
  2. Sebanyak 210 paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda keterlambatan sehingga  mengakibatkan  kekurangan  penerimaan  senilai  Rp10,99 Milyar. Atas  permasalahan  ini,  Pemerintah  Daerah  telah  melakukan  penyetoran  senilai Rp713,64 Juta.
  3. Sebanyak  71  jenis  Pendapatan  Pajak  dan  Retribusi  Daerah  yang  dikelola  oleh  14 Pemerintah Kabupaten/Kota belum dikelola dengan optimal sehingga mengakibatkan Pemerintah  Daerah  kehilangan  potensi  penerimaan  senilai  Rp10,76  Milyar  dan kekurangan penerimaan senilai Rp8,44 Milyar.  Atas permasalahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp1,32 Milyar.
  4. Pendataan, pendaftaran dan pengelolaan 16.840 orang peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai  oleh  Pemerintah  Daerah  belum  dikelola  dengan baik dan dan masih  ditemukan kepesertaan ganda, peserta yang telah meninggal dan data tidak valid. Permasalahan ini  mengakibatkan  pengeluaran  sebesar  Rp1,41  Milyar  membebani  Pemerintah Daerah.
  5. Sebanyak 12 Pemerintah Daerah, dalam menetapkan standar biaya sebagai pedoman dalam pengelolaan  belanja  daerah  pada  Tahun  2022,  belum  sepenuhnya  mematuhi Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Kondisi ini membebani keuangan  daerah  senilai  Rp9,95  Milyar  dan  kelebihan  pembayaran  senilai  Rp572,41 Juta. Atas  permasalahan  ini,  Pemerintah  Daerah  telah  melakukan  penyetoran  senilai Rp323,42 Juta.
  6. Selain itu hasil pemeriksaan juga mengungkapkan permasalahan terkait pembayaran gaji dan  tunjangan,  penggunaan  Dana  BOS  dan  perjalanan  dinas  yang  tidak  sesuai ketentuan.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan  Tanggung  Jawab  Keuangan  Negara,  Pemerintah  Provinsi  Sulawesi  Utara  wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam  Laporan  Hasil  Pemeriksaan.  DPRD  secara  bersama-sama  dengan  Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta  memantau  penyelesaian  tindak  lanjut  atas  rekomendasi  hasil  pemeriksaan  yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.