MANADO – Senin, 15 Mei 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA. menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara dalam acara yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Acara penyerahan serentak ini disaksikan secara langsung oleh Anggota VI BPK Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA., CFrA., Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, S.E., dan Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B- KBD.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA., CFrA, mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP pada seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey S.E. memberi apresiasi kepada 15 kabupaten/kota di Sulut yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan BPK RI. Pemprov Sulut juga meraih opini WTP yang kesembilan kali secara berturut-turut. Ia mengatakan, opini WTP yang diraih menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Permasalahan yang dirangkum untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara antara lain sebagai berikut:
- Pelaksanaan 434 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp31,66 Milyar.
- Sebanyak 210 paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda keterlambatan sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp10,99 Milyar. Atas permasalahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp713,64 Juta.
- Sebanyak 71 jenis Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah yang dikelola oleh 14 Pemerintah Kabupaten/Kota belum dikelola dengan optimal sehingga mengakibatkan Pemerintah Daerah kehilangan potensi penerimaan senilai Rp10,76 Milyar dan kekurangan penerimaan senilai Rp8,44 Milyar. Atas permasalahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp1,32 Milyar.
- Pendataan, pendaftaran dan pengelolaan 16.840 orang peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah belum dikelola dengan baik dan dan masih ditemukan kepesertaan ganda, peserta yang telah meninggal dan data tidak valid. Permasalahan ini mengakibatkan pengeluaran sebesar Rp1,41 Milyar membebani Pemerintah Daerah.
- Sebanyak 12 Pemerintah Daerah, dalam menetapkan standar biaya sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja daerah pada Tahun 2022, belum sepenuhnya mematuhi Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Kondisi ini membebani keuangan daerah senilai Rp9,95 Milyar dan kelebihan pembayaran senilai Rp572,41 Juta. Atas permasalahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp323,42 Juta.
- Selain itu hasil pemeriksaan juga mengungkapkan permasalahan terkait pembayaran gaji dan tunjangan, penggunaan Dana BOS dan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.