BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada 4 Entitas

penyerahan lhp 4 entitas

Manado, Senin (25/02) – Dalam rangka melaksanakan amanat tiga paket UU Keuangan Negara, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada 4 entitas yaitu: Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 2 LHP, Kabupaten Minahasa Utara sebanyak  1 LHP, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebanyak 1 LHP, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebanyak 1 LHP.

LHP atas 4 entitas tersebut diserahkan oleh Kepala Sub Auditorat Sulawesi Utara, A.M. Bagus Pantja Putra Djaja, S.E., M.Si., Ak. , kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing entitas. Penyerahan LHP yang dilaksanakan di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus No 4 ini dihadiri pula oleh para pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten terkait dan pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Kepala Sub Auditorat Sulawesi Utara menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemeriksaan yang berlandaskan tiga paket UU Keuangan Negara yakni UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004. Selain itu BPK RI di dalam melaksanakan pemeriksaan juga mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2007.

BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan 2 pemeriksaan yang berbeda pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yaitu Pemeriksaan atas Manajemen Aset dan Pemeriksaan atas Pengelolaan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) T.A. 2012 s.d. 31 Agustus.

 Temuan signifikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan atas Manajemen Aset yakni:

  1. Penggunaan Kendaraan Dinas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tidak Sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007;
  2. Penggunaan Rumah Dinas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007;
  3. Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Utara Belum Tertib.

Sedangkan temuan signifikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) T.A. 2012 s.d. 31 Agustus yakni:

  1. Penatausahaan Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tidak Sesuai Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
  2. Pengendalian atas Pengelolaan Sistem Informasi Aplikasi Samsat di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008;
  3. Mekanisme Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Utara Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009.

Selanjutnya BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara juga melakukan pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 pada 3 Kabupaten yaitu Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Temuan signifikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 pada Pemerintah  Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur antara lain:

  1. Kekurangan volume pekerjaan fisik atau pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan;
  2. Realisasi pembayaran pekerjaan fisik melebihi prestasi fisik pekerjaan;
  3. Kelebihan Pembayaran Tiket Pesawat pada Belanja Perjalanan Dinas; dan
  4. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan fisik yang belum dikenakan denda keterlambatan. (YN)