Acara berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK dapat memberikan salah satu dari empat jenis opini, yaitu: 1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), apabila laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material; 2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), jika terdapat beberapa hal yang dikecualikan namun tidak memengaruhi kewajaran secara keseluruhan; 3. Opini Tidak Wajar (Adverse), jika laporan keuangan secara keseluruhan tidak menyajikan informasi yang wajar; dan 4. Pernyataan Tidak Memberikan Opini (Disclaimer), apabila BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyatakan suatu opini.