SIARAN PERS
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA |
|
========================================================
BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas 3 (Tiga) BUMD, Yaitu PT. Air Manado, PD Pasar Kota Manado Dan PD Pembangunan Sulut
Manado, Rabu (25 Juni 2014) – Dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas 3 (tiga) BUMD, yaitu PT Air Manado, PD Pasar Kota Manado, dan PD Pembangunan Sulut.
Atas pemeriksaan tersebut BPK RI menerbitkan 3 (tiga) Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP PDTT), yaitu LHP PDTT atas PT Air Manado, dan LHP PDTT atas PD Pasar Kota Manado yang telah diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Manado, Walikota Manado dan kepada masing-masing Direktur Utama dari 2 (dua) BUMD tersebut, serta LHP PDTT atas PD Pembangunan Sulut yang telah diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Sulawesi Utara dan kepada Direktur Utama PD Pembangunan Sulut.
PDTT atas PT Air Manado, PD Pasar Kota Manado, dan PD Pembangunan Sulut dilakukan berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2007.
PDTT atas PT Air Manado Tahun Buku 2011, 2012 dan 2013 (Semester I) ditujukan untuk menillai: 1) upaya PDAM dalam meningkatkan cakupan pelayanan, penurunan tingkat kehilangan air, dan kualitas air, 2) tingkat penyelesaian (settlement) utang Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD), 3) penyertaan modal pemerintah yang belum ditetapkan statusnya, 4) kerjasama produksi air dengan pihak ketiga, dan 5) pengelolaan biaya operasional PDAM.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK menemukan beberapa permasalahan, yakni cakupan pelayanan air bersih masih rendah yaitu sebesar 35,4% mengakibatkan terdapat penduduk Kota Manado sebanyak 290.048 jiwa yang belum mendapatkan pelayanan air bersih. Tingkat kehilangan air melebihi batas toleransi yaitu sebesar 63,51% atau terdapat potensi kehilangan pendapatan senilai Rp60,10 miliar. Kualitas air belum seluruhnya memenuhi standar kesehatan, PT Air Manado tidak memenuhi ketentuan untuk mengikuti program restrukturisasi utang RDI dan RPD sehingga tidak ada kemajuan penyelesaian utang dengan saldo per 30 Juni 2013 senilai Rp99,66 miliar. Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Manado, PDAM Kota Manado dan BV Tirta Sulawesi tidak menguntungkan masyarakat dan dana kontribusi dari BV Tirta Sulawesi kurang disetorkan kepada Pemerintah Kota Manado senilai Rp3,05 miliar.
Atas permasalahan-permasalahan di atas, BPK merekomendasikan masing-masing kepada:
- Walikota Manado agar bersama dengan Direktur Utama PDAM Kota Manado meninjau kembali perjanjian kerjasama dengan BV Tirta Sulawesi;
- Direktur Utama PT Air Manado agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado agar menjaga dan meningkatkan kualitas air sesuai standar kesehatan, berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menyelesaikan utang RDI, membayar kekurangan pembayaran dana kontribusi kepada Pemerintah Kota Manado sebesar Rp3,05 miliar dan mengalokasikan dana untuk pemeliharaan instalasi distribusi air;
- Direktur PDAM Kota Manado agar berkoordinasi dengan Direksi PT Air Manado supaya mengidentifikasi penyebab kehilangan air dan mengalokasikan dana untuk membangun jaringan pipa baru serta meakukan langkah optimal untuk mengatasi kehilangan air, agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menyelesaikan utang RDI, dan bersama Walikota untuk meninjau ulang perjanjian kerjasama dengan BV Tirta Sulawesi.
PDTT atas PD Pasar Kota Manado Tahun Buku 2012 dan 2013 (Semester I) bertujuan untuk menilai apakah: 1) Regulasi pemerintah telah mendukung penguatan pasar tradisional yang dikelola PD Pasar, 2) Pembentukan PD Pasar dan penyertaan modal pada PD Pasar telah memadai dan sesuai ketentuan yang berlaku, 3) Kerjasama PD Pasar dengan pihak ketiga telah memperhatikan kepentingan perusahaan dan sesuai ketentuan yang berlaku, 4) Pengelolaan sumber daya PD Pasar telah dilakukan dengan memperhatikan optimalisasi pendapatan dan efisiensi biaya operasional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan belum adanya regulasi Pemerintahan Daerah untuk pasar tradisional yang selaras dengan regulasi Pemerintahan Pusat, proses pembentukan PD Pasar Kota Manado di lakukan tanpa adanya studi kelayakan, dan penyertaan modal Pemerintah Kota Manado kepada PD Pasar Kota Manado tidak memadai, serta pengelolaan sumberdaya PD Pasar Kota Manado belum memperhatikan prinsip optimalisasi pendapatan dan efisiensi biaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PD Pasar Kota Manado agar berkoordinasi dan memberikan usulan kepada Pemerintah Kota Manado untuk melakukan sosialisasi dan pengimplementasian peraturan pengelolaan pasar yang kondusif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan pengkajian atas seluruh aspek kelayakan dan prospek perusahaan, menyusun rencana bisnis PD Pasar Kota Manado yang feasible serta lebih proaktif untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado untuk memperjelas status bukti kepemilikkan dan pemanfaatan asset Pemerintah Kota oleh PD Pasar Kota Manado, dan meningkatkan kualitas pelayanan pasar dengan memperhatikan optimalisasi pendapatan dan efisiensi biaya.
PDTT atas PD Pembangunan Sulawesi Utara Tahun Buku 2011, 2012 dan 2013 (Semester I) ditujukan untuk menilai: 1) pembentukan BUMD telah melalui studi kelayakan memadai dan penyertaan modal pemerintah daerah telah sesuai dengan tata cara penyertaan modal yang diatur dalam peraturan daerah dan peraturan terkait lainnyaa, 2) pengelolaan biaya operasional telah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan terhindar dari transaksi hubungan istimewa serta tidak terdapat Pendapatan Off Balance Sheet, 3) kontribusi ke pemerintah daerah memperhatikan kondisi keuangan BUMD dan sesuai dengan peraturan perundng-undangan dan ketentuan berlaku, 4) kerjasama dengan Pihak Ketiga telah memperhatikan kepentingan BUMD dan 5) manajemen BUMD memenuhi kapasitas dan kualifikasi yang memadai.
Berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan bahwa, pembentukan PD Pembangunan Sulawesi Utara dan unit-unit usaha tidak didukung dengan studi kelayakan yang memadai dan kondisi keuangan tidak sehat, PD Pembangunan Sulawesi Utara tidak menyetorkan kewajiban pajak sebesar Rp146.414.980,00, PD Pembangunan Sulawesi Utara mempunyai hutang yang telah jatuh tempo kepada PT Bank Sulut Sebesar Rp2.493.060.362,00 dan hutang gaji dan tunjangan kepada Direksi, Pegawai dan Pegawai PHK sampai dengan Semester I Tahun 2013 sebesar Rp409.095.700,00, pengelolaan biaya proyek pembangunan kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu oleh Bidang Konstruksi dan Produksi PD Pembangunan Sulawesi Utara tidak sesuai ketentuan sebesar Rp218.145.000,00, PD Pembangunan Sulawesi Utara belum dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pengelolaan aktiva tetap pada PD Pembangunan Sulawesi Utara tidak dilaksanakan dengan tertib, pengangkatan Direktur dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pembangunan Sulawesi Utara tidak berdasarkan kapasitas dan kapabilitas yang dibutuhkan dan terdapat permasalahan dalam pengelolaan perusahaan.
Terhadap permasalahan sebagaimana diuraian di atas, BPK merekomendasikan masing-masing kepada:
- Gubernur Sulawesi Utara agar melakukan studi kelayakan ulang atas seluruh aspek kelayakan perusahaan dan mengkonsultasikan hasilnya kepada DPRD sebagai dasar Gubernur dalam mengambil langkah-langkah strategis terkait keberlangsungan Perusahaan Daerah dan unit usaha yang tidak produktif dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait keberadaan/kelangsungan BUMD.
- Direksi PD Pembangunan Sulut agar melakukan upaya-upaya strategis untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebesar Rp146.414.980,00 yang menjadi tanggungan PD Pembangunan Sulawesi Utara.
Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (3), Pimpinan entitas wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Selain itu, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1), lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara