BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 Kota Tomohon

Manado, Jumat (27 Mei 2016) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 kepada Pemerintah Kota Tomohon, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Jumat (27/5). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Endang Tuti Kardiani, S.E., M.M. kepada Ketua DPRD Kota Tomohon dan Walikota Tomohon. Hadir pada acara penyerahan tersebut Ketua DPRD Kota Tomohon, Walikota Tomohon, Wakil Walikota Tomohon beserta jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan BPK  Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

 

Dalam kesempatan ini, Kepala perwakilan atas nama BPK menyampaikan apresiasi dan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada seluruh undangan yang telah meluangkan waktunya yang sangat berharga untuk menghadiri acara ini.

 

Sebagaimana diketahui bersama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyajikan laporan keuangan berbasis akrual paling lambat mulai Tahun Anggaran 2015, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL); Neraca; Laporan Operasional (LO); Laporan Arus Kas (LAK); Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dengan demikian, jika dibandingkan dengan penerapan basis kas, terdapat penambahan tiga komponen laporan keuangan yang harus disusun oleh pemerintah daerah, yakni Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas

 

Ketentuan yang mendasari penerapan basis akrual sebenarnya telah dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16, mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja negara/daerah sebagai hak dan kewajiban pemerintah pusat/daerah.

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.

Namun demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai ketentuan pelaksana dari Pasal 30 dan 31 Undang-Undang 17 Tahun 2003, mengenai bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, belum memberlakukan basis akrual pada pengakuan pos-pos pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, melainkan masih menggunakan basis kas.

 

Pada akhirnya, di level pemerintah daerah, basis akrual harus sudah diberlakukan paling lambat pada tahun anggaran 2015, sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2013. Dengan demikian, penerapan basis akrual mulai Tahun Anggaran 2015 sudah menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Perubahan standar akuntansi dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yakni dari SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi SAP Berbasis Akrual harus dipatuhi pemerintah daerah dalam menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara wajar dan menjadi salah satu kriteria penentuan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004  dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2015. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2015, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

 

Dasar hukum penyampaian LHP BPK kepada DPRD maupun kepada Pemerintah Daerah, yakni sebagaimana diatur pada Pasal 17 Ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 ditetapkan bahwa Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Dan pada ayat (3) ditetapkan bahwa Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Di ayat (7) ditetapkan bahwa Tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan dimaksud diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.

 

Hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon TA 2015, secara keseluruhan mengungkapkan sebanyak 23 temuan yaitu sebanyak 9 temuan senilai Rp4.246.425.518,00 yang merupakan kelemahan dalam disain dan penerapan sistem pengendalian intern, dan sebanyak 14 temuan senilai Rp1.538.533.248,70 yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan-temuan pemeriksaan tersebut secara langsung tidak berpengaruh terhadap Laporan Keuangan.

 

Dengan demikian opini yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon TA 2015, adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion)

 

BPK mengharapkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK yang baru saja diserahterimakan tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Selanjutnya Laporan  Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan, dapat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan bagi DPRD Kota Tomohon, LHP ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

 

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara

 

Contact person:

Andi Patiroi

Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan

Jl. 17 Agustus No. 4 Manado

Telp. (0431) 8880205