Manado, Senin (30 Mei 2016) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015 kepada Pemerintah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Kotamobagu, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Senin (30/5). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Endang Tuti Kardiani, S.E., M.M. kepada Ketua DPRD Kota Bitung dan Walikota Bitung. Ketua DPRD Kabupaten Minahasa dan Bupati Minahasa, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Bupati Kepulauan Sitaro, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu dan Walikota Kotamobagu. Hadir pula pada acara penyerahan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Wakil Bupati Minahasa, para pejabat beserta jajaran pemerintah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Kotamobagu, serta para Pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan ini, Kepala perwakilan memanjatkan puji dan syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Rahmat dan Karunia-Nya pada siang hari ini kita dapat menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun. 2015 pada Pemerintah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Kotamobagu kepada Ketua DPRD Kota Bitung dan Walikota Bitung, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa dan Bupati Minahasa, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Bupati Kepulauan Sitaro, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu dan Walikota Kotamobagu. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Tahun 2015 ini dapat diserahkan kepada Ketua DPRD dan sekaligus juga kepada Bupati/Walikota dengan tepat waktu
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Kotamobagu Tahun 2015. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Tahun 2015, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Kotamobagu Tahun 2015 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual. Dengan adanya perubahan pelaporan keuangan dari Laporan Keuangan berbasis CTA ke Laporan Keuangan berbasis Akrual, jumlah Laporan Keuangan yang disajikan berubah dari 3 laporan menjadi 7 laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Kepala Perwakilan mengapresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan dalam prioritas pembangunan daerah tahun 2015 dan penerapan SAP berbasis Akrual.
Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1), Pemeriksaan LKPD TA 2015, pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai kriteria diatas pada empat entitas tersebut diuraiakan sebagai berikut :
- Kota Bitung
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.. Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya masih memerlukan perhatian, diantaranya :
- Pengelolaan Kas Tahun Anggaran (TA) 2015 pada Pemerintah Kota Bitung Belum Tertib;
- Pengendalian Pengelolaan Investasi Permanen TA 2015 pada Pemerintah Kota Bitung Belum Memadai;
- Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kota Bitung TA 2015 Tidak Tertib.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung tahun 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.
- Kabupaten Minahasa
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya masih memerlukan perhatian, diantaranya :
- Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Neraca Belum Dilakukan Validasi, Tidak Menggambarkan Kondisi yang Sebenarnya dan Berpotensi Tidak Tertagih;
- Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Minahasa tidak Memadai;
- Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar Tidak Memadai.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tahun 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.
- Kabupaten Kepulauan Sitaro
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya masih memerlukan perhatian, diantaranya :
- Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Belum Sesuai Ketentuan dan Penyertaan Modal pada PDAM dan PD Pelayaran Sitaro Belum Ditetapkan Statusnya;
- Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Pada Pemkab Sitaro Belum Memadai;
- Penatausahaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tidak Memadai dan Terjadi Kekurangan Penetapan;
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”
- Kota Kotamobagu
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya masih memerlukan perhatian, diantaranya :
- Pengelolaan Piutang Pajak PBB-P2 Belum Memadai;
- Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kota Kotamobagu Belum Sepenuhnya Memadai;
- Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan Belum Memadai.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.
Pencapaian opini WTP atas pemerintah daerah yang telah disebutkan diatas,, menunjukkan bahwa perubahan sistem akuntansi dari Cash Toward Accrual menjadi Accrual tidak berdampak signifikan terhadap kualitas laporan yang disajikan. Hal ini tentunya dikarenakan sinergi yang matang antara Pemerintah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kota Kotamobagu dan seluruh pemangku kepentingan termasuk Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak hentinya memberikan arahan kepada Pemerintah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Kotamobagu agar kualitas laporan keuangan tidak turun.
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2016. Akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kota Kotamobagu wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
Contact person:
Andi Patiroi
Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan
Jl. 17 Agustus No. 4 Manado
Telp. (0431) 8880205