BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 Provinsi Sulawesi Utara

provinsi

Manado, Kamis (14 Agustus 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada hari Kamis (14/8). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Syafrudin Mosii kepada Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Utara, Meiva Salindeho Lintang dan dihadiri oleh Gubernur Propinsi Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang beserta jajarannya, Forkopimda Provinsi, Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara BPK RI,  Andi Kangkung Lologau, Kepala Auditorat VI.B BPK, Adi Sudibyo, serta para Pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

 

Penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan ini merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara TA 2013 yang dilaksanakan selama 70 hari kalender, didahului pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci. Dalam melakukan pemeriksaan, BPK RI mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2007. Standar tersebut mengharuskan BPK RI merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar BPK RI memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu pemeriksaan meliputi penilaian, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas Standar Akuntansi Pemerintahan yang digunakan oleh Pemerintah atau entitas yang diperiksa, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2013. Hal-hal yang menjadi pengecualian adalah:

  1. Pengungkapan adanya penambahan jumlah kepemilikan lembar saham pada PT Bank Sulut sejumlah sejumlah 229.015 lembar senilai Rp28.649.432.616,00 yang berasal dari konversi Dana Setoran Modal dari Deviden Saham TA 2012, Konversi Deviden Saham TA 2013 dan Saham Bonus dari kapitalisasi Agio Saham tidak diakui sebagai penambah pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan juga tidak diakui sebagai penambah pengeluaran pembiayaan untuk menggambarkan realitas adanya aliran administratif penambahan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada PT Bank Sulut. Tidak tercatatnya nilai rupiah penambahan kepemilikan lembar saham dari konversi deviden saham dan saham bonus tersebut menyebabkan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pengeluaran pembiayaan kurang saji sebesar Rp28.649.432.616,00.
  2. Dari saldo Utang Jangka pendek Lainnya yang dicantumkan di Neraca per 31 Desember 2013 sebesar Rp58.061.888.509,00, terdapat Utang pada Dinas Pendidikan sebesar Rp2.682.546.600,00 dan Utang pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp4.882.451.161,00 yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai mengenai adanya kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melunasi kewajiban tersebut di kemudian hari baik berupa kontrak, dokumen pembayaran yang sudah dilakukan, dokumen PHO, maupun Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Tidak adanya dokumen-dokumen tersebut tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk mendapatkan keyakinan memadai atas kewajaran Utang Jangka Pendek Lainnya sejumlah Rp7.564.997.761,00.
  3. Dari realisasi Belanja Barang sebesar Rp645.754.383.471,00 terdapat pengeluaran belanja barang sejumlah Rp5.633.567.235,00 yang pelaksanaannya melanggar ketentuan. Pengeluaran tersebut berupa pengeluaran belanja barang yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, dan Dinas kelautan dan Perikanan; pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas luar negeri yang tersebar pada SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; serta pengeluaran belanja makan minum, sewa meja/kursi, sewa tenda, sewa sarana mobilitas, dan sewa perlengkapan dan peralatan kantor pada Sekretariat Daerah. Disamping itu, terdapat pengeluaran belanja barang sejumlah Rp30.113.732.045,00 pada Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, dan Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi yang tidak didukung bukti-bukti pengeluaran yang memadai berupa: 1) bukti pengeluaran makan minum atas kegiatan yang dilaksanakan pada Sekretariat Daerah berupa tidak adanya undangan kegiatan, kegiatan tidak terdaftar dalam jadwal kegiatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah, dan tidak adanya dukungan dokumentasi foto atas kegiatan yang dipertanggungjawabkan; 2)   perbedaan data pada manifest penerbangan dibandingkan dengan data pada dokumen pertanggungjawaban dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah pada sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;  dan 3) pembatasan lingkup atas dokumen pertanggungjawaban pengeluaran belanja barang yang hilang karena banjir pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, dan Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi. Pengeluaran belanja barang yang tidak sesuai ketentuan menyebabkan salah saji belanja barang sebesar Rp5.633.567.235,00 dan ketiadaan dokumen-dokumen pendukung dalam pengeluaran belanja barang pada Sekretariat daerah, Dinas PU, Dinas Sosial, dan Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi tersebut tidak memungkinkan BPK untuk menerapkan prosedur pemeriksaan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai atas kewajaran pengeluaran belanja barang sebesar Rp30.113.732.045,00.
  4. Dari realisasi Belanja Modal sebesar Rp387.136.384.941,00. terdapat realisasi pembayaran dalam pembangunan gedung kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berupa pembayaran untuk item pekerjaan pondasi sarang laba-laba senilai Rp1.573.311.972,00 yang tidak dilengkapi dengan dokumen bukti pendukung pelaksanaannya dan pada realisasi pembayaran untuk pembebasan lahan tol Manado Bitung sejumlah Rp2.005.875.000,00 terdapat perbedaan data luasan tanah yang dibayarkan dengan data luasan tanah yang dibebaskan menurut data BPN, serta data sisa luasan tanah menurut sertipikat HGB No. 604 dan 606. Tidak lengkapnya bukti-bukti terkait pengerjaan pondasi sarang laba-laba pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan kejelasan data luasan tanah yang dibebaskan dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan untuk menilai kewajaran nilai pekerjaan pondasi sarang laba-laba senilai Rp1.573.311.972,00 dan nilai pembebebasan lahan tol Manado-Bitung sejumlah Rp2.005.875.000,00.

BPK Perwakilan Sulut berharap agar Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara bersama-sama dengan DPRD Propinsi Sulawesi Utara dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya dapat terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Daerah.