BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 Kota Manado

Manado, Rabu (13 Agustus 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 kepada DPRD Kota Manado, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Rabu (13/8). Penyampaian tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara BPK RI, Drs. Andi Kangkung Lologau, M.M., Ak. kepada Ketua DPRD Kota Manado, Cecilia Longdong dan dihadiri oleh Walikota Manado, G.S Vicky Lumentut beserta dengan jajarannya, serta para Pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan ini merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Manado TA 2013 yang dilaksanakan selama 70 hari kalender, didahului pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci. Dalam melakukan pemeriksaan, BPK RI mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2007. Standar tersebut mengharuskan BPK RI merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar BPK RI memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu pemeriksaan meliputi penilaian, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas Standar Akuntansi Pemerintahan yang digunakan oleh Pemerintah atau entitas yang diperiksa, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2013. Hal-hal yang menjadi pengecualian adalah:

  1. Persediaan pada delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp203.421.634,00 yang tidak dilakukan penatausahaan secara memadai yaitu tidak membuat kartu persediaan/buku barang habis pakai sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas mutasi persediaan.
  2. Terdapat aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp22.609.135.850,00 serta aset tetap senilai Rp2.313.100.000,00 yang tercatat dua kali dan tidak dapat ditentukan nilai perolehan sebenarnya.
  3. Belanja pegawai sebesar Rp4.870.853.500,00 yang dokumen pertanggungjawabannya tidak memadai karena rusak dan/atau hilang terkena bencana banjir yang melanda Kota Manado pada  tanggal 15 Januari 2014.
  4. Dalam realisasi belanja barang dan jasa terdapat:
    • realisasi belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebesar Rp3.732.480.000,00 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban pengeluaran yang valid dan bukan merupakan bukti pertanggungjawaban sebenarnya;
    • realisasi belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga melalui program Pembangunan Berbasis Lingkungan  (BPL)  Mapaluse yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.596.116.782,00;
    • realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp26.740.070.300,00 yang dokumen pertanggungjawabannya rusak dan/atau hilang terkena bencana banjir yang melanda Kota Manado pada  tanggal 15 Januari 2014;
    • realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp1.251.789.000,00 yang merupakan realisasi belanja perjalanan dinas dalam daerah pada Dinas Pendapatan yang tidak terverifikasi secara memadai;
    • terdapat realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp391.388.415,00 yang dananya baru dicairkan dari kas daerah pada tahun 2014.

5. Dalam realisasi belanja modal terdapat:

    • realisasi belanja modal sebesar Rp6.336.271.373,00 yang dokumen pertanggung-jawabannya tidak memadai karena rusak dan/atau hilang terkena bencana banjir yang melanda Kota Manado pada  tanggal 15 Januari 2014;
    • realisasi belanja modal yang baru dicairkan dananya dari kas daerah pada tahun 2014 sebesar Rp658.777.504,00.

Dalam pemeriksaan juga ditemukan permasalahan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Permasalahan atas sistem pengendalian internal

Jumlah temuan pemeriksaan sebanyak 20 (dua puluh) temuan, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Penatausahaan Kas pada Pemerintah Kota Manado tidak tertib;
    2. Pencatatan Buku Kas Umum Bendahara Penerimaan Tidak Tertib dan keterlambatan penyetoran penerimaan daerah;
    3. Pengelolaan Piutang Daerah kurang memadai;
    4. Penatausahaan Persediaan Pemerintah Kota Manado belum dilaksanakan secara memadai;
    5. Penerimaan Dividen Saham dari PT Bank Sulut tidak dicatat dalam LRA TA 2013;
    6. Investasi Permanen Pemerintah Kota Manado pada PDAM tidak disajikan secara riil dan pengungkapannya tidak memadai;
    7. Penyajian saldo Utang Jangka Pendek Lainnya TA 2013 belum disajikan secara memadai;
    8. Penatausahaan dan pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kota Manado tidak memadai;
    9. Pencatatan dan pelaporan Aset Lain-lain tidak memadai;
    10. Pembebanan realisasi belanja honorarium Instruktur/Tenaga Ahli sebesar Rp150.000.000,00 pada Dinas Pendidikan tidak tepat;
    11. Anggaran dan realisasi belanja TPP PNS pada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah sebesar Rp 459.000.000,00 tidak tepat;
    12. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado sebesar Rp1.211.166.000,00 tidak terverifikasi secara memadai dan terdapat perjalanan dinas ganda sebesar Rp40.623.000,00;
    13. Pengendalian belanja dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) TA 2013 sebesar Rp3.732.480.000,00 lemah;
    14. Pengelolaan Dana Kapitasi Askes Sosial Tahun 2013 pada Puskesmas tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp897.372.000,00;
    15. Pengadaan barang untuk diserahkan ke masyarakat dianggarkan dan direalisasikan melalui belanja modal sebesar Rp5.335.189.508,00;
    16. Dokumen penyerahan terkait dengan hasil pengadaan barang yang akan diserahkan ke masyarakat sebesar Rp12.477.086.715,00 tidak lengkap;
    17. Belanja bantuan keuangan kepada partai politik belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp632.003.038,00;
    18. Belanja hibah belum dipertanggungjawabkan oleh penerima sebesar Rp4.380.000.000,00;
    19. Pengungkapan atas kerusakan/kehilangan dokumen pertanggungjawaban belanja dan kerugian akibat banjir di Kota Manadi tidak memadai dan terdapat bukti pertanggungjawaban belanja langsung yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya sebesar Rp37.624.695.173,00;
    20. Persiapan penerapan Laporan Keuangan berbasis akrual belum memadai.
  •  Permasalahan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

Jumlah temuan pemeriksaan sebanyak 11 (sebelas) temuan dengan perincian sebagai berikut:

    1. Pemberian insentif Pajak dan Retribusi Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah  Pemerintah Kota Manado tidak sesuai ketentuan;
    2. Kekurangan penyaluran tunjangan sertifikasi Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan minimal sebesar Rp60.938.130,00;
    3. Pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum dengan sistem Solar Cell TA 2013 tidak sesuai ketentuan;
    4. Pengelolaan dan penatausahaan Dana Pelayanan Kesehatan Tidak Langsung dan Kapitasi kepada Puskesmas pada Program UC TA 2013 sebesar Rp7.896.695.400,00 tidak memadai;
    5. Pengelolaan dan penatausahaan Dana Klaim Jamkesmas dan Jampersal oleh Puskesmas sebesar Rp1.144.557.000,00 tidak memadai;
    6. PT WWP telah melakukan wanprestasi kepada Pemerintah Kota Manado atas Perjanjian Kerjasama Nomor 02/PKS/Hkm/2006 tanggal 18 Oktober 2006;
    7. Pelaksanaan pembangunan berbasis lingkungan melalui swakelola pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan belum selesai dilaksanakan;
    8. Pelaksanaan kontrak pekerjaan Tidak Diselesaikan pada Dinas Pekerjaan Umum;
    9. Pelaksaan pekerjaan pada Dinas Kesehatan dan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan tidak sesuai ketentuan;
    10. Terdapat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan, dan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
    11. Penggunaan belanja tidak terduga sebesar Rp244.000.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK Perwakilan Sulut berharap agar Pemerintah Kota Manado bersama-sama dengan DPRD Kota Manado dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya dapat terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Daerah.

manado