BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 Kota Bitung

SIARAN PERS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA

                

========================================================

 penyerahan bitung

BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 Kota Bitung

 

Manado, Jumat (13 Juni 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 kepada Pemerintah Kota Bitung, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Jumat (13/6). Penyampaian tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara BPK RI, Drs. Andi Kangkung Lologau, M.M., Ak. kepada Wakil Ketua DPRD, dan dihadiri oleh Walikota Bitung beserta dengan jajarannya, serta para Pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

 

Penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan ini merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bitung TA 2013 yang dilaksanakan selama 70 hari kalender, didahului pemeriksaan pendahuluan yang terhitung mulai tanggal 12 Februari sampai dengan 13 Maret 2014 dan pemeriksaan terinci yang terhitung mulai tanggal 07 April sampai dengan 16 Mei 2014. Dalam melakukan pemeriksaan, BPK RI mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2007. Standar tersebut mengharuskan BPK RI merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar BPK RI memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu pemeriksaan meliputi penilaian, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas Standar Akuntansi Pemerintahan yang digunakan oleh Pemerintah atau entitas yang diperiksa, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

 

Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK menyatakan opini bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bitung Tahun Anggaran 2013 telah menyajikan secara wajar tanpa pengecualian (WTP), dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Bitung tanggal 31 Desember 2013, dan Realisasi Anggaran, serta Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

Dalam pemeriksaan juga ditemukan permasalahan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Permasalahan atas sistem pengendalian internal

Jumlah temuan pemeriksaan sebanyak 7 (tujuh) temuan dengan jumlah rekomendasi 11 (sebelas) dan nilai temuan sebesar Rp560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) yang merupakan kelemahan Sistem Pengendalian pelaksanaan APBD, dengan rincian sebagai berikut:

1. Perjanjian atas Pemanfaatan Aset Tetap pada Pemerintah Kota Bitung Belum Memadai;

2. Pemberian Tugas Belajar pada PNS Pemerintah Kota Bitung Tidak Tepat;

3. Pengendalian Penerimaan Retribusi pada Dinas Perhubungan Belum Memadai;

4. Prosedur Penetapan Pajak Daerah Secara Jabatan pada Dinas Pendapatan Daerah Tidak Berjalan;

5. Proses Penunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Danowudu Tidak Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;

6. Pencairan Belanja Tak Terduga Melalui Mekanisme LS kepada Bendahara Pengeluaran dan Penggunaan Belanja Tak Terduga Diberikan Secara Tunai Sebesar Rp530.500.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan; dan

7. Pemerintah Kota Bitung Belum Sepenuhnya Siap Menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.

 

  1. Permasalahan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

Jumlah temuan pemeriksaan sebanyak 5 (lima) temuan dengan jumlah rekomendasi 9 (sembilan) dan nilai temuan sebesar Rp1.380.686.795,21 (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima koma dua puluh satu rupiah) dengan rincian temuan berindikasi kerugian sebesar Rp1.266.433.987,66 (satu miliar dua ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma enam puluh enam rupiah), temuan kekurangan penerimaan sebesar Rp93.842.807,55 (sembilan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus tujuh koma lima puluh lima rupiah) dan temuan administratif sebesar Rp20.400.000,00 (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

1. Kelebihan Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Pelumas Sebesar Rp80.799.140,00;

2. Terdapat Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Tidak Tepat dan Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat Berindikasi Tidak Nyata pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

3. Kelebihan Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan pada Kecamatan Lembeh Selatan Tahun Anggaran 2013;

4. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar  Rp1.033.254.730,36, Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Belum Dikenakan sebesar Rp93.842.807,55, dan Ketidakhematan Pemakaian Besi Sebesar             Rp64.668.396,14; dan

5.  Kekurangan Volume Pekerjaan Pengaspalan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Sebesar Rp56.576.915,48.

 

BPK Perwakilan Sulut berharap agar Pemerintah Kota Bitung bersama-sama dengan DPRD Kota Bitung dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya dapat terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Daerah.

 

 

BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara