BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Minahasa Selatan

Manado, Jumat (5 September 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 kepada DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Jumat (5/9). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara BPK RI, Drs. Andi Kangkung Lologau, M.M., Ak. kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, John Sumual dan dihadiri oleh Bupati Minahasa Selatan, Christiany E. Paruntu beserta dengan jajarannya, serta para Pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan ini merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan TA 2013 yang didahului pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci. Dalam melakukan pemeriksaan, BPK RI mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2007. Standar tersebut mengharuskan BPK RI merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar BPK RI memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu pemeriksaan meliputi penilaian, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas Standar Akuntansi Pemerintahan yang digunakan oleh Pemerintah atau entitas yang diperiksa, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

 Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK menyatakan opini Tidak Wajar atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2013. Hal-hal yang menjadi pertimbangan profesional adalah:

  1. Terdapat permasalahan dalam akun Belanja Pegawai yang terdiri dari:
    1. Pembayaran honorarium peserta alat kelengkapan Dewan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp401 juta
    2. Pembayaran penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif DPKPA dan Sekretariat Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang bertentangan dengan Peraturan Bupati sebesar Rp753 juta; dan
    3. Pembayaran honorarium untuk kegiatan sejenis pada DPKPA yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp118.juta.
    4. Terdapat permasalahan dalam realisasi Belanja Barang dan Jasa tahun 2013 sebagai berikut:
      1. realisasi belanja untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD yang tidak nyata sebesar Rp425.juta; dan
      2. Pertanggungjawaban tiket perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp77.juta. Selain itu kegiatan rehabilitasi ruang kelas sekolah dengan sumber Dana Alokasi Khusus tahun 2013 yang sebagian dianggarkan melalui belanja barang pelaksanaanya tidak sesuai dengan ketentuan waktu dalam surat perjanjian.
      3. Terdapat permasalahan dalam realisasi Belanja modal tahun 2013 sebagai berikut:
        1. Realisasi belanja pekerjaan fisik infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perindagkop yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak senilai Rp604.juta;
        2. Realisasi belanja pengadaan peralatan laboratorium SMA/SMK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp513 Juta. Perikatan kontrak atas pengadaan peralatan laboratorium tersebut dilakukan sebelum penetapan APBD Perubahan tanpa didasari pada proses yang memadai.
        3. Terdapat permasalahan dalam saldo Kas yang terdiri dari Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara Penerimaan, dan Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2013.
        4. Laporan Keuangan mengungkapkan saldo Penyertaan Modal PDAM per 31 Desember 2013 sebesar Rp6,9 milyar. Nilai tersebut tidak didukung dengan pengungkapan nilai ekuitas pada Neraca PDAM, karena laporan keuangan PDAM tahun 2013 belum disusun.
        5. Laporan Keuangan mengungkapkan saldo aset tetap berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan per 31 Desember 2013 sebesar Rp870 milyar. Saldo tersebut berbeda dengan nilai pencatatan aset tetap dalam Kartu Inventaris Barang yang dihasilkan dari proses Simda dengan selisih sebesar Rp14,69 milyar.

 BPK Perwakilan Sulut berharap agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya dapat terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Daerah.

 

Sumber : : Pers Release Penyerahan LHP Kab. Minsel