BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Angaran 2013

SIARAN PERS                  

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA

                

========================================================

sangihe bolsel 

BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Angaran 2013

 

Manado, Jumat (20 Juni 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Angaran 2013 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Jumat (20/6). Penyampaian tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara BPK RI, Drs. Andi Kangkung Lologau, M.M., Ak. kepada Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Abdul Razak Bunsal,S.E. serta Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Meyke Layerence, dan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Sangihe Drs. Hironimus Rompas Makagansa, M.Si., dan Bupati Bolaang Mongondow Selatan H.Herson Mayulu, S.IP. beserta dengan jajarannya, serta para Pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan ini merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA 2013 yang dilaksanakan masing-masing selama 70 hari kalender. Dalam melakukan pemeriksaan, BPK RI mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2007. Standar tersebut mengharuskan BPK RI merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar BPK RI memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu pemeriksaan meliputi penilaian, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas Standar Akuntansi Pemerintahan yang digunakan oleh Pemerintah atau entitas yang diperiksa, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2013.

Dalam pemeriksaan ditemukan permasalahan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Kabupaten Kepulauan Sangihe
    1. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran disajikan tidak riil sebesar RpRp342.187.675,00 dan Pajak Makan Minum yang telah dipungut namun belum dilaporkan dan disetor oleh Bendahara Pengeluaran minimal sebesar Rp114.001.490,91;
    2. Penatausahaan persediaan senilai Rp273.994.400,00 pada delapan SKPD tidak memadai, yaitu tidak membuat kartu persediaan dan tidak melakukan perhitungan fisik (stock opname) secara rutin/berkala;
    3. Aset tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp1.849.300.000,00 serta asset tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp3.039.056.000,00 dicatat lebih saji (overstated), yang merupakan pengakuan asset berupa bangunan sekolah dan jalan yang prestasi fisiknya belum mencapai 100%;
    4. Kelebihan pembayaran biaya akomodasi sebesar Rp466.280.000,00 dan biaya transport perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp115.307.150,00 serta pembayaran biaya akomodasi harian dan uang transportasi harian sebesar Rp136.307.500,00 tidak diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati;
    5. Realisasi belanja kepada Perusahaan Daerah/BUMD/BUMN sebesar Rp500.000.000,00 disajikan sebagai belanja hibah, bukan dalam bentuk penyertaan modal.
  2. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
    1. Retribusi daerah yang telah dipungut sebesar Rp96.132.600,00, tidak disetor ke Kas Daerah melainkan dipergunakan untuk pemberian honorarium yang tidak sesuai ketentuan;
    2. Realisasi belanja barang sebesar Rp953.710.693,00 tidak sesuai ketentuan, terdiri atas:

a)     Pembayaran sebesar Rp716.804.167,00 tidak sesuai dengan nilai pembayaran yang sebenarnya;

b)     Pembayaran sebesar Rp102.677.540,00 yang tidak diyakini kebenarannya, tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya, dan tidak diterima oleh yang berhak;

c)      Realisasi sebesar Rp55.280.000,00 belum disalurkan kepada penerima;

d)     Kelebihan pembayaran beberapa paket pengadaan barang sebesar Rp33.083.764.

  1. Realisasi belanja modal sebesar Rp5.804.237.237,70 tidak sesuai ketentuan, terdiri atas:

a)     Realisasi sebesar Rp2.575.133.564,41 tidak sesuai realisasi fisik pekerjaan per 31 Desember 2013, tidak sesuai peruntukan sebesar Rp380.742.697,00 dan terdapat selisih pembayaran dari yang seharusnya sebesar Rp91.597.546,90;

b)     Kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp606.779.883,63;

c)      Pembayaran biaya langsung personil dan non personil sebesar Rp869.401.250,00 kepada tenaga ahli yang tidak tercantum dalm kontrak dan tidak ikut terlibat dalam beberapa paket pekerjaan konsultansi;

d)     Temuan pemeriksaan BPK atas realisasi Belanja Modal sebesar Rp1.187.595.083,39 tidak sesuai ketentuan, belum ditindaklanjuti, serta:

e)      Pekerjaan senilai Rp79.609.846,86 tidak sesuai kontrak dan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp13.377.347,50

  1. Kelebihan pembayaran bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp201.752.600,00.

 

BPK Perwakilan Sulut berharap agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan bersama-sama dengan DPRD Kabupaten masing-masing dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya dapat terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Daerah.

 

 

BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara