Manado, Senin 29 November 2010, BPK RI menggelar forum dialog dengan DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara di Hotel Sintesa Peninsula Manado. Forum dialog dengan tema ”Peningkatan Daya Guna Hasil Pemeriksaan BPK RI oleh DPRD dalam Menjalankan Fungsinya Terkait dengan Tata Kelola Keuangan Daerah” dibuka oleh Anggota BPK RI DR. H. Rizal Djalil dan dihadiri oleh 28 orang Pimpinan DPRD beserta 17 orang dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pemaparannya, Rizal Djalil menyampaikan pentingnya optimalisasi fungsi DPRD dengan mencermati keselarasan antara perencanaan pembangunan di tingkat daerah dan di tingkat pusat, perencanaan jangka panjang dan jangka pendek, serta rencana pembangunan dan keuangan yang mencerminkan prinsip money follow function. ”Selain itu, perlu diingat mengenai tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Dijelaskan Rizal Djalil, DRPD mempunyai fungsi legislasi untuk mendorong Walikota/Bupati untuk segera membuat/menyempurnakan peraturan dan keputusan. Terdapat pula fungsi anggaran seperti tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Diantaranya membahas kebijakan umum APBD (pasal 18 ayat 2), berdasarkan kebijakan umum menentukan prioritas dan plafon anggaran (pasal 18 ayat 3), serta mengajukan usul perubahan. Selain itu terdapat fungsi pengawasan dimana DPRD melakukan pengawasan antara lain berdasarkan LHP BPK yang menyatakan adanya penyalahgunaan/kesalahan pelaksanaan keuangan daerah yang disebabkan oleh ketidaktaatan pelaksanaan anggaran terhadap ketentuan perundangan.
Lebih lanjut dalam pemaparannya, Rizal Djalil mencontohkan beberapa permasalahan hukum terkait DPRD di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini diharapkan menjadi motivasi bagi DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Gorontalo agar senantiasa mengoptimalkan fungsinya sehingga tata kelola keuangan daerah bisa semakin meningkat dan tidak terjadi permasalahan hukum yang sama di ketiga wilayah tersebut. (Ris)