Manado, Kamis (9 Desember 2010) – Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak., menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Anggota IV BPK RI, Dr. Ali Masykur Musa, M.Si., M.Hum. dengan para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, pada hari ini (9/12).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut merupakan implementasi dari Pasal 17 ayat (7) Undang Undang No. 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Tata Cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dengan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD. Kesepakatan ini memiliki ruang lingkup pada penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI dan pertemuan konsultasi. Hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada DPRD adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik terhadap laporan keuangan BUMD atau badan lainnya yang pemeriksaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK di wilayah Provinsi Sulawesi Utara selama tiga tahun terakhir, Hadi Poernomo dalam sambutannya menyatakan bahwa BPK akan terus mendorong pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara untuk memperbaiki kualitas pengelolaan dan penyusunan laporan keuangannya. BPK memiliki harapan agar LKPD TA 2010 nantinya mendapat opini yang lebih baik dibanding sebelumnya. BPK percaya, dengan bekerja keras pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara mampu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Selain masalah peningkatan perolehan opini, BPK juga mengingatkan agar pemerintah daerah meningkatkan pengelolaan program dan kegiatan secara ekonomis, efisien, dan efektif. Hal tersebut dapat dilakukan jika pemerintah daerah selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hal ini diabaikan, maka besar kemungkinan dapat terjadi pelanggaran peraturan yang mengakibatkan kerugian negara. Atas terjadinya tindak pidana seperti ini, BPK akan melaporkannya kepada penegak hukum. Terkait dengan hal tersebut, seiring dengan peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, BPK akan meningkatkan pemeriksaan kinerja untuk menilai kinerja (performance) pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu program atau kegiatan.
Melalui kesepakatan bersama ini, diharapkan masing-masing pihak dapat menjalankan kewenangannya secara efektif, untuk mewujudkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.