Sebagai bentuk perwujudan visi dan misi organisasi, BPK Perwakilan Sulawesi Utara terus menerus melakukan pengembangan diri untuk mendorong pengelolaan keuangan negara yang berwujud hasil pemeriksaan yang lebih bermanfaat dan berkualitas. Wujud pengembangan diri ini salah satunya dilaksanakan dengan menyelenggarakan Sarasehan Hukum “Peran Pemeriksa Dalam Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Entitas Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara”. Kegiatan sarasehan ini dilaksanakan pada Kamis, 22 November 2018 dan bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara.
Penyelenggaraan kegiatan sarasehan hukum ini bertujuan agar pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Sulawesi Utara mempunyai pemahaman tentang tugas, fungsi, peranan dan pelaksanaan koordinasi oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dalam penyelesaian kerugian negara/daerah, menyamakan persepsi seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam mendorong percepatan penyelesaian kerugian negara/daerah dan mendorong peningkatan kualitas laporan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah dan implementasinya bagi para stake holder.
Kegiatan sarasehan dibuka langsung oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Maksum, S.H. mewakili Kepala Perwakilan dan dihadiri oleh pemeriksa BPK Perwakilan Sulawesi Utara. Adapun narasumber sarasehan berasal dari Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) dan BPK Perwakilan Sulawesi Utara. Sarasehan hukum ini membahas empat materi utama yaitu Gambaran Umum dan Kendala-Kendala Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang dibawakan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Maksum, S.H., Sharing Informasi atas Implementasi Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 oleh Pengendali Teknis BPK Perwwakilan Sulawesi Utara, Rudi Nurprianto S.E., M.M., Ak., CA., Aspek Hukum Penyelesaian Kerugian Negara oleh Kepala Subdirektorat Konsultasi Hukum dan Keuangan Daerah Ditama Binbangkum, Handrias Haryotomo S.H., M.H., C.L.A. dan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara dan Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 oleh Kepala Subdirektorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah Ditama Binbangkum, Supriyonohadi S.H., M.Si., C.L.A.