Manado, Jumat 10 Juni 2016
Pada tanggal 10 Juni 2016, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun. 2015 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Tenggara. kepada ,kepada Ketua DPRD dan Bupati.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2015. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Tahun 2015, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. Opini masing-masing entitas yang diserahkan yaitu :
- Kabupaten Kepualauan Talaud, “Wajar Dengan Pengecualian”;
- Kabupaten Minahasa Selatan, “Wajar Dengan Penmgecualian”;
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, “Wajar Dengan Pengecualian”;
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, “Wajar Tanpa Pengecualian”; dan
- Kabupaten Minahasa Tenggara, “Wajar Tanpa Pengecualian”
Kepala Perwakilan diakhir sambutannya mengharapkan semoga Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan dapat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan bagi Pimpinan DPRD, LHP ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam menjalankan fungsi pengawasannya.