Manado, Rabu 22 Juni 2016
Manado, Rabu (22 Juni 2016) –
Pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015 kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Endang Tuti Kardiani, S.E., M.M. kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bupati Bolaang Mongondow, Ketua DPRD Kota Manado dan Walikota Manado. Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diserahkan, telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual. Dengan adanya perubahan pelaporan keuangan dari Laporan Keuangan berbasis CTA ke Laporan Keuangan berbasis Akrual, jumlah Laporan Keuangan yang disajikan berubah dari 3 laporan menjadi 7 laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai kriteria diatas pada empat entitas tersebut diuraiakan sebagai berikut :
- Kabupaten Bolaang Mongondow “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN”.
- Kota Manado “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”..
- Kabupaten Kepulauan Sangihe “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.