BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA MENYERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) KINERJA SEMESTER II TAHUN 2017

Manado, Senin (18 Desember 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2017 kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Senin (18/12). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Tangga Muliaman Purba, M.M. LHP yang diserahkan yaitu:

  1. Kinerja atas Efektifitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Yang Profesional Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 (Semester I) pada Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  2. Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Obat Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2016 dan Semester I Tahun 2017 pada Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
  3. Kinerja Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pembangnan Desa Tahun Anggaran 2016 s.d Semester I 2017 oleh Dinas PMD dan Kecamatan pada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara dalam sambutannnya pada acara penyerahan LHP, antara lain mengatakan, untuk menuhi amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 ayat (4), (5) dan (6) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hari ini BPK menyerahkan 6 (enam)  LHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),  Bupati dan Walikota. Selanjutnya dikatakan bahwa, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksan Pengelolan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, dinyatakan bahwa pejabat dalam hal ini Gubernur/ Bupati/ Walikota wajib menindaklanjuti hasil pemeriksan BPK, dan wajib pula memberi penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan. Jawaban atas penjelasan tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sesuai dengan berita acara yang telah dibuat. Pada pasal 21 Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenanganya. DPRD dapat melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

 

Hasil kerja BPK yang tercermin dalam Laporan Hasil Pemeriksaan agar dinilai dari manfaat LHP BPK bagi pengguna laporan. Manfaat hasil pemeriksan BPK bukan terletak pada jumlah dan besaran temuan, melainkan pada efektivitas penyelesaian tindak lanjutnya. Pemeriksaan menemukan permasalahan agar organisasi tersebut menjadi lebih baik dari aspek 2K 3E karena pengelolaan keuangan menjadi transparan dan akuntabel yakni untuk kesejahteraan rakyat.

Mengakhiri sambutan, Kepala Perwakilan berharap DPRD dapat mendorong tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, sehingga tidak ada lagi masalah sama yang muncul pada tahun  berikutnya dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan oleh Pemerintah Daerah. Dalam kesempatan ini,  disampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD, Bupati dan Walikota beserta jajarannya, atas kerjasama yang baik dan perhatian terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK, serta langkah langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjutinya.

Setelah acara penyerahan, dilanjutkan photo bersama dan ramah tamah dengan Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.