Manado, 21 Juni 2021
Bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus No. 98 Manado, pada pukul 09.00 WITA, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Menyerahkan 124 Laporan Hasil Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2020 secara Serentak. LHP yang diserahkan adalah 9 LHP Banparpol pada DPD atau DPW Partai Politik Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020, 112 LHP Banparpol pada DPC Partai Politik Kabupaten Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020, dan 3 LHP Banparpol pada DPC Partai Politik Kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan antara lain dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Bapak Steven Kandouw, Wakil Walikota Manado Dr. Richard H. M. Sualang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Utara Evans Steven Liow, S.Sos., M.M., Sekretaris DPD PDIP Provinsi Sulawesi Utara Franky D. Wongkar, S.H., Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Utara Maximiliaan Jonas Lomban, S.E., M.Si., Ketua DPD Partai
Gerindra Provinsi Sulawesi Utara Melki M. Suawah, SP., M.M., para Wakil Kepala Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2020 secara Serentak kepada Wakil Kepala Daerah dan Ketua DPD/DPW Partai Politik Provinsi Sulawesi Utara. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan Penyerahan LHP BPK atas Bantuan Keuangan Partai Politik secara resmi ini adalah kegiatan Pertama kalinya di Indonesia yang
dilaksanakan dalam seremoni resmi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi BPK terhadap arti pentingnya pembangunan transparansi dan akuntabilitas dalam mendukung penciptaan Akuntabilitas Untuk Semua atau Accountability for All.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menyatakan dalam sambutannya, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Bantuan Keuangan Partai Politik merupakan langkah mewujudkan Akuntabilitas Politik yang dikelola oleh Partai Politik yang merupakan Pilar Pembangun Demokrasi di Indonesia. Lebih lanjut, Wakil Gubernur Sulawesi Utara mengungkapkan bahwa berapapun besarnya bantuan keuangan yang diterima partai politik dari APBD harus disalurkan, dikelola dan dipertanggungjawabkan
secara benar, khususnya dalam rangka pelaksanaan pendidikan politik.
Home
Berita Utama BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA MENYERAHKAN 124 LHP BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK...