Manado, Senin 1 Oktober 2018 – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menjadi pemateri pada acara Workshop Nasional dan Rakorwil ADKASI Zona IV Sulawesi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara). Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Puri Manado yang diikuti DPRD ADKASI Zona IV Sulawesi, yang dibuka Asisten I Setda Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Edison Humiang, M. Si mewakili Gubernur Sulawesi Utara.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, diwakili oleh Ruspita Dewi, S.E., CA., Ak dan I Made Anom Jumitra, S.E., Ak, dalam pemaparannya antara lain menjelaskan, Siklus APBD, yang terdiri dari : Penyusunan RAPBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester I Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD. Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, terdiri dari Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pemeriksaan. Dijelaskan pula Postur APBD, terdiri dari : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaaan Daerah. Selanjutnya dijelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan permasalahan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, antara lain, penetapan tunjangan perumahan DPRD tidak sesuai ketentuan. Kriteria yang tidak sesuai yaitu pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017, antara lain dengan masalah : penetapan besarnya tunjangan perumahan tidak berdasarkan kajian, komponen biaya tunjangan perumahan tidak sesuai ketentuan, dan tidak memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat.
Setelah dilakukan pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta.