Manado, Jumat 28 September 2018 – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menjadi pemateri pada acara Rapat Kerja Daerah III Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Sulawesi Utara. Rakerda III DPD Iwapi Provinsi Sulawesi Utara diikuti seluruh pengurus DPC IWAPI di Sulawesi Utara, yang dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Erni Bayangkarita Tumundo, M. Si mewakila Gubernur Sulawesi Utara.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, diwakili oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Maksum, dalam pemaparannya antara lain menjelaskan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPK, Dasar Hukum BPK, dan Pelaksana dilingkup BPK, dalam hal ini Pemeriksa sebagai salah satu Pelaksana BPK. Selanjutnya Kepala Sekretariat menjelaskan pemeriksaan oleh BPK yang terdiri dari, Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Selain itu dijelaskan pemeriksaan oleh BPK, yaitu pemeriksa berasal dari internal BPK, dapat juga menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa diluar BPK. Kewajiban dan kewenangan pemeriksa, antara lain, kewajiban pemeriksa menjaga martabat, kehormatan, citra, kredibilitas BPK, sedangkan kewenangan pemeriksa antara lain, meminta dokumen, mengakses semua data, melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara, meminta keterangan kepada seseorang (atau suatu Badan Hukum, dan memotret, merekam dan/atau melengkapi informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan. Dijelaskan pula hubungan BPK dengan pihak-pihak terkait pemeriksaan yang terdiri dari entitas yang diperiksa, Lembaga Perwakilan, dan pihak-pihak lainnya, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejalsaan, KPK, dll), Lembaga Peradilan, Anggota Masyarakat (Perorangan atau Kelompok), Entitas Non-Pemerintah/Swasta (Penyedia Barang/Jasa pada Entitas yang diperiksa.
Pada pemaparan terakhir, dijelaskan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan, Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan, Kerugian Negara/Daerah dan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (dimana kerugian yang diderita oleh Negara harus dipulihkan), oleh Pihak-pihak yang harus bertanggungjawab.
Setelah dilakukan pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta Rakerda.