MANADO – Selasa, 5 Maret 2024, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Utara bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota yang turut menyampaikan LKPD Unaudited yaitu Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Penyampaian LKPD Unaudited merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa, Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir
LKPD Unaudited disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Steven E.O Kandouw, Wali Kota Manado Andrei Angouw, Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, Pj. Bupati Minahasa Tenggara Ir. Ronal T. H. Sorongan, Pj. Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit, Bupati Bolaang Mongondow Selatan H. Iskandar Kamaru, Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto, dan Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah.
“Kehadiran kita hari ini membuktikan capaian komitmen kita dalam menyampaikan laporan keuangan. Saya percaya dengan semua bimbingan dan arahan yang diberikan dari seluruh jajaran dari BPK saya optimis pemeriksaan bisa berjalan dengan baik” Ujar Wakil Gubernur Sulawesi Utara dalam sambutannya.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan tujuan pemeriksaan adalah memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas kewajaran penyajian laporan keuangan dalam semua hal yang material dengan memperhatikan empat poin, yaitu:
- Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Kecukupan pengungkapan sesuai SAP;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)
Dengan diterimanya LKPD Unaudited ini, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited. Hal tersebut Sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah”.
Turut hadir dalam kegiatan penyampaian LKPD Unaudited Wakil Wali Kota Manado, Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Asisten II Provinsi dan Bolaang Mongondow Utara, para Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BKAD dan Kepala OPD dari Pemerintah Provinsi dan Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural BPK dan Tim Pemeriksa BPK.