MANADO – Kamis, 9 Maret 2023, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Provinsi dan Sepuluh Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Utara bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Penyampaian LKPD Unaudited merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa, Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sepuluh Pemerintah Kabupaten/Kota yang turut menyampaikan LKPD Unaudited yaitu Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Penyerahan LKPD Unaudited disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Steven E.O Kandouw, Wali Kota Manado Andrei Angouw, Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, Wakil Bupati Minahasa Tenggara Jesaja Jocke Oscar Legi, Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto, Bupati Siau Tagulandang Biaro Evangelin Sasingen, Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Depri Pontoh, Pj. Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit, Bupati Minahasa Utara dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Minahasa Utara Novly G. Wowiling kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, dalam sambutannya mengatakan harapannya untuk para Kepala Daerah mulai mengkondisikan agar seluruh stakeholder kita, terutama Kepala SKPD untuk betul-betul konsentrasi dalam mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh BPK.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi atas upaya dan kerja keras yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Sepuluh Pemerintah Kabupaten/Kota atas penyampaian Laporan Keuangan secara tepat waktu. Kepatuhan penyampaian Laporan Keuangan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dengan diterimanya LKPD Unaudited ini, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah”.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan LKPD Unaudited para Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala OPD dari Pemerintah Provinsi dan Sepuluh Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural BPK serta Tim Pemeriksa BPK.