BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA MENERIMA LAPORAN KEUANGAN ANAUDITED PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TA. 2018 SE-WILAYAH PROVINSI SULAWESI UTARA

Manado, Jumat (29 Maret 2019) – Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited  kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Jumat (29/3). Penyampaian tersebut dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara. Laporan Keuangan Unaudited  TA. 2018 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba, didampingi Kepala Sub Auditorat Sulut I, Aris Asmono, dan Kepala Sub Auditorat Sulut II, Amin Adab Bangun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,  dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu:

  1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang­undangan;
  2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  4. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, dalam sambutan acara penerimaan Laporan Keuangan  Anaudited, antara lain berharap bahwa, LKPD yang disusun Pemerintah Daerah telah sesuai dengan aspek-aspek dimaksud. Sebab hakekat pemberian opini, merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan (Stakeholders). Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, ditentukan oleh pemerintah daerah itu sendiri, dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran dan kegiatan yang telah dilaksanakan. BPK menilai apa yang telah dilaksanakan dan disajikan dalam laporan keuangan. Pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD 2018, telah dimulai sejak tanggal 4 April 2019.