BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA MELAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN BPK RI KE 71

Manado, 15 Januari 2018 BPK  Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara  melaksanakan upacara memperingati Hari Ulang Tahun BPK RI ke 71, yang diperingati pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 dengan tema “Merajut Kebersamaan”. Upacara ini dilaksanakan di halaman kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada pukul 08.00 WITA yang dihadiri seluruh jajaran pejabat struktural, fungsional, dan pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Bertindak selaku Inspektur, Kepala Perwakilan  BPK Provinsi Sulawesi Utara Tangga M Purba dan  Kepala Sub Auditorat Sulawesi Utara 2, Amin Adab Bangun  (bertindak sebagai Komandan Upacara). Inspektur upacara membacakan pidato Ketua BPK RI dalam peringatan Hari Ulang Tahun BPK, antara lain mengatakan, Pada usia 71 tahun telah banyak sumbangan BPK bagi kemajuan negara dan bangsa kita. Peningkatan opini WTP pada LKPP, LKKL, dan LKPD merupakan kontribusi besar BPK dalam memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. BPK juga terus mendorong penggunaan keuangan negara benar-benar ditujukan untuk pencapain tujuan bernegara. Selama kurun waktu 12 tahun terakhir, BPK telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp132,16 triliun berasal dari rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti. Selain itu, BPK telah membantu aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi pemberantasan Korupsi dalam proses penegakan hukum. Selama periode 2003 sampai dengan 2017, BPK menyerahkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun. Selama periode 2013 sampai dengan 2017, BPK menerbitkan laporan hasil penghitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai Rp56,95 triliun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Saat upacara, dibacakan selintas sejarah perkembangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang antara lain, Pada tanggal 1 Januari 1947, dibentuk Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan amanat UUD 1945 pada pasal 23 ayat (5). Untuk pertama kalinya Badan Pemeriksa Keuangan hanya memiliki 9 orang pegawai, dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang pertama R. Soerasno. Pada masa Dewan Pengawas Keuangan akhirnya mulai dapat mnetap dalam jangka waktu yang cukup lama di Bogor, tempat tersebut dulunya merupakan tempat kedudukan Algemene Rekenkamer atau BPK nya Hindia Belanda. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai kembali ke UUD 1945, maka Dewan Pengawas Keuangan kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan. BPK terus berbenah memperbaiki diri dan berupaya keras melakukan perbaikan keuangan Negara melalui berbagai kegiatan. Pada masa Orde Baru kantor BPK dipindahkan ke Jakarta, walau sempat mengalami beberapa kali perpindahan, namun akhirnya BPK menetap di Jl. Gatot Subroto No. 31 Jakarta.

Dalam era reformasi, BPK mendapatkan dukungan konstitusional yang memperkuat kedudukan BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa yang independen dan profesional. Hasil amandemen UUD 1945 dan dikeluarkannya paket undang-undang tentang keuangan negara pada tahun 2003 dan 2004 memberikan kewenangan yang lebih kuat  dan jelas kepada BPK.